Perjuangkan Hak Nenek Satiah, WN 88 Lampung Surati DPRD Pringsewu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 07 Juli 2021

Perjuangkan Hak Nenek Satiah, WN 88 Lampung Surati DPRD Pringsewu


Pringsewu,Harian koridor.com-Menindak Lanjuti laporan Nenek Satiah Pemilik tanah di Pekon Waringin Sari Timur, Pringsewu,WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung Mendatangi DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (7/7/2021).



dalam keterangannya, Sekretaris WN 88 Unit 13 Lampung Suryanto. S KOM mengatakan kedatangannya bersama para anggota adalah untuk menyerahkan surat permohonan Hearing dengan dprd Pringsewu terkait Laporan Nenek Satiah yang saat ini telah diberikan Kuasa kepada WN 88 Lampung


" Alhamdulilah hari ini kami dari WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung telah menyerahkan surat permohonan Hearing kepada DPRD Kabupaten Pringsewu terkait adanya laporan masyarakat " kata Suryanto, usai menyerahkan surat permohonan hearing di ruang sekretaris DPRD Pringsewu.


Suryanto menjelaskan, WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung menyerahkan permohonan hearing terkait permasalahan tanah milik Satiah (83) Warga Pekon Waringin Sari yang kini menjadi Lokasi Pasar Jati Rejo 


" kami mendapat pengaduan masyarakat terkait tanah yang kini jadi lokasi pasar Jati Rejo di Pekon Waringin Sari Timur, namun pemilik tanah belum diberi ganti rugi sehingga kami berinisiatif meneruskan laporan tersebut ke wakil rakyat kita yang ada di DPRD Pringsewu " terangnya 


lebih lanjut Suryanto mangaku berharap kepada DPRD Pringsewu untuk bisa memberikan solusi atas adanya laporan masyarakat tersebut 


" semoga secepatnya wakil Rakyat yang ada di DPRD Pringsewu memanggil pihak terkait untuk duduk bersama memberikan solusi terkait oermaslaahn yang dilaporkan masyarakat ini " ucapnya 

 

diberitakan sebelumnya, Satiah (83) Warga Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih Pringsewu meminta keadilan tanah miliknya yang dijadikan lokasi Pasar Jati Rejo 


Satiah menceritakan permasalahan tanah yang dialaminya berawal dari tahun 1963 saat itu pemerintah desa meminta tanahnya untuk dijadikan lokasi pasar dengan kompensasi tukar giling, namun hingga kini, dirinya tidak menerima ganti rugi ataupun tanah yang dijadikan tukar guling bahkan anak kandungnya yang membangun rumah diatas tanah tersebut harus membayar pajak sebesar satu juta rupiah yang dibebankan desa.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages