Terdakwa Penipuan Pembayaran Pajak Mohon Penangguhan Penahanan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 19 Juli 2021

Terdakwa Penipuan Pembayaran Pajak Mohon Penangguhan Penahanan


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Terdakwa penipuan Joko Sudibyo (64), melalui penasihat hukum nya, Indra Jaya memohon kepada majelis hakim agar dapat dikabulkan terkait penangguhan penahanan.



"Kami mohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan klien kami," kata Indra Jaya saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.



Menurutnya pertimbangan dari permohonan penangguhan tersebut lantaran kliennya sudah tua dan sering sakit-sakitan. Klien nya juga berjanji tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.



"Klien kami sudah tua dan sakit-sakitan. Klien kami berjanji tidak akan melarikan diri, ia hanya ingin berobat atas penyakit yang di deritanya," kata dia.



Indra menambahkan dalam perkara yang menimpa kliennya tersebut adalah murni perkara perdata melainkan bukan lah perkara pidana. Menurut dia surat dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan.



"Terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa adalah murni merupakan wilayah hukum perdata karena adanya perjanjian antara terdakwa dan saksi korban, Sugiarto Hadi," kata dia lagi.



Ia berharap kepada majelis hakim agar mempertimbangkan alasan hukum yang dikemukan dalam tanggapan dan keberatan melalui eksepsi tersebut.



"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan surat eksepsi kami," katanya.



Terdakwa Joko Sudibyo (64) menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu membayarkan pajak terhadap korbannya.



Peristiwa tersebut berawal pada bulan November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.



Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.



Terdakwa melakukam pertemua di Jakarta dan saat itu ada Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.



Mendengat itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3.500.000.000.



Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages