Ketua DPRD Tanggamus Pimpin Rapat Paripurna LHP Secara Virtual - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 21 Agustus 2021

Ketua DPRD Tanggamus Pimpin Rapat Paripurna LHP Secara Virtual


Tanggamus, Harian Koridor.com-DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil perubahan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah, Kamis (1/7). Rancangan perda yang disetujui tersebut adalah rancangan perda pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah.

Rapat paripurna yang dihadiri 33 Anggota DPRD Tanggamus tersebut dilaksanakan secara virtual dan dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Pelaksanaan rapat paripurna, Anggota DPRD dari gedung DPRD, sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dan jajaran Forkopimda mengikuti jalannya rapat dari rumah dinas bupati Tanggamus.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten Tanggamus Edy Yalismi dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan bahwa ada sejumlah pasal yang diubah untuk penyempurnaan ranperda, diantaranya ketentuan pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 selengkapnya sebagai berikut, ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.

Kemudian ketentuan Pasal 14 ayat 3 diubah, sehingga sebagai berikut, Pasal 14 ayat 3 menjadi pelaksanaan tugas fokal point pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikoordinasikan  oleh pejabat pada setiap OPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan.

Lalu ketentuan pasal 22 diubah, sehingga pasal 22 selengkapnya sebagai berikut, pada saat peraturan daerah ini diundangkan kepada pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pemerintahan pekon, setiap pelaku usaha, perguruan tinggi  dan lembaga masyarakat lainnya dalam kegiatan pengarustamaan gender berpedoman pada peraturan daerah ini,"ujar Edy Yalismi.




Dalam kesempatan tersebut, Banperda DPRD juga menyampaikan saran kepada bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan rancangan perda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda dari pimpinan DPRD Tanggamus.




"Setelah peraturan daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati,"pungkas Edy Yalismi.




Sementara Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui ranperda menjadi peraturan daerah.




"Pengarusutamaan gender dalam   pembangunan daerah, perlu dibuatkan perda, karena persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin di dalam undang-undang dasar pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi perempuan di Beijing Tahun 1995, namun hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan,"katanya.




Bupati berharap dengan adanya perda pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah bisa menjadi langkah awal untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.




"Saya juga mengajak kepada kita semua untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersartu, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah," pungkasnya.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages