Bupati Dewi Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Dengan Tiga Agenda Secara Virtual - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 18 September 2021

Bupati Dewi Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Dengan Tiga Agenda Secara Virtual


Tanggamus, Harian Koridor.com-Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanggamus, dengan tiga agenda, secara virtual meeting dari Rumah Dinas Bupati di Kotaagung, Senin (13/9/2021). 

Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Asisten Bidang Administrasi Konsen Vanesa, Kepala Bapelitbangda Hendra Wijaya Mega dan Kepala BPKD Suaidi. 

Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Kurnain dan Wakil Ketua III Tedy Kurniawan, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, serta diikuti juga oleh Kepala OPD, Camat se Kabupaten Tanggamus, APDESI se-Kabupaten Tanggamus, para Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus melalui virtual meeting.

Adapun ketiga agenda rapat paripurna ini yaitu, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, lalu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.



Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2021, maka pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2021, dengan ringkasan sebagai berikut :

1) Pendapatan Daerah, pada APBD murni Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp.1.908.373.089.250,- yang pada APBD Perubahan 2021 menjadi sebesar Rp.1.868.284.432.640, atau turun sekitar 40 Milyar Rupiah.


“Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat dan perhitungan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya,” ujar Bupati. 


2) Belanja Daerah, pada APBD murni Tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp.1.995.773.089.250,-  maka pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp.1.999.675.545.853, atau naik sekitar 3,9 Miliar Rupiah. 


“Kenaikan belanja tersebut bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya untuk jenis belanja tunjangan profesi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah, BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional,” terang Bupati.


Namun dengan kondisi anggaran tersebut, Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan pembiayaan Daerah.


Kemudian terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus. Bupati menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah.


“Tentunya Ranperda ini kami ajukan, selain menjalankan amanat Undang-Undang. Juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini,” terang Bupati. 


Terakhir, dilakukan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tanggamus. Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


“Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada,” jelas Bupati. (ADV). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages