Kabupaten Lamteng dan Provinsi Lampung Gelar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Sumatera II - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 25 September 2021

Kabupaten Lamteng dan Provinsi Lampung Gelar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Sumatera II


Lamteng,Harian Koridor.com-Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung, Selasa 31 Agustus 2021.


Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.


OLEG SANCABAKHTIAR (Creative Director NOAH dan Planet Design Indonesia), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Oleg memaparkan tema “POSITIF, KREATIF, DAN AMAN DI MEDIA SOSIAL”. Dalam pemaparannya, Oleg menjelaskan positif merupakan bersifat nyata dan membangun konten yang bermanfaat di internet. Kreatif adalah memiliki kemampuan untuk menciptakan karya di internet. Aman merupakan bebas dari konten negatif yang ada di internet, yang dapat menimbulkan perpecahan antar manusia. Tips dan trick peran serta millennial melalui kegiatan positif, kreatif, dan aman di internet, antara lain berkualitas isi konten dan kemasan sesuai dengan market, berkualitas mudah ditemukan, berkualitas mudah dibaca, berkualitas bagus selalu diingat, serta berkualitas dapat dibagikan.


Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh SARI MONIK AGUSTIN (Dosen Universitas Multimedia Nusantara dan Anggota JAPELIDI). Sari mengangkat tema “MEMAHAMI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Sari menjabarkan kebocoran identitas digital dan data pribadi membuat pemilik data terpapar setidaknya empat resiko kejahatan siber, antara lain membobol rekening keuangan, pinjaman online illegal, pemetaan preferensi politik dan dimanfaatkan sebagai target disinformasi, serta pemerasan online, seperti sextortion, percakapan seksual, atau video call sex (VCS). Walau sudah terdapat usaha untuk mengatur perlindungan data pribadi yang diatur Undang-Undang, beberapa data pribadi juga masih saja bocor dan disalahgunakan. Kadang diri sendiri tidak paham bahwa data itu berharga dan secara tidak sadar telah membocorkan data pribadi dengan sukarela. Melindungi data pribadi, dengan cara tidak membagikan informasi pribadi kepada sembarang pihak, abaikan tautan mencurigakan, serta ganti kata sandi secara rutin.


Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh DR. ARIESTA PRAYOGA, S.PD.I., M.M (Pemerhati Medsos yang Berdampak UU ITE). Ariesta memberikan materi dengan tema “MENGENAL UU ITE TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Ariesta membahas UU ITE adalah aturan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyimpangan yang menjurus pada pelanggaran teknologi dan komunikasi serta nama baik perorangan atau institusi.


Fungsi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE), merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Isi UU ITE pada pasal 27 ayat (3) yaitu, setiap orang tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pentingnya perlindungan data pribadi antara lain, agar terhindar dari intimidasi online atau gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta hak kenali atas data pribadi. Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi mencakup, data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Serta, data pribadi yang bersifat spesifik seperti, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperundang-undangan. 


Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh AKHLUN NAZAR, S.S.KOM (Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Direktorat Lembaga Pelindungan Konsumen). Akhlun mengangkat tema “SUDAH TAHUKAH KAMU DAMPAK PENYEBARAN HOAX?”. Akhlun menjelaskan hoax adalah berita bohong mengenai informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapidibuat seolah-olah benar adanya. Dampak yang ditimbulkan adanya berita hoax, antara lain dampak sosial, dampak ekonomi, dampak pollitik, serta keamanan dan yang lebih besar ialah dapat mengancam keutuhan Negara. Cara menyikapi dan mengatasi hoax, diantaranya jangan mudah terprovokasi dengan judul berita, lakukan konfirmasi, saring sebelum dibagikan, perhatikan elemen berita, serta jangan mudah percaya dengan gambar. Ciri-ciri berita hoax, meliputi berita yang didapatkan menimbulkan kecemasan, kebencian, atau permusuhan antar satu sama lain, tidak ada sumber berita jelas yang dapat dimintai pertanggungjawaban atau klarifikasi, serta informasi bersifat menyerang, berat sebelah, dan tidak netral.


Webinar diakhiri, oleh CHIKA VE sebagai Musisi dan Influencer yang memberikan sharing session dengan pembahasan yang sudah diangkat oleh para narasumber. Sebagai musisi dan influencer, Chika menyampaikan pentingnya positif, kreatif, dan aman di internet. Misalnya, Chika membuat konten mengenai kegiatan bermusik yang dapat menginspirasi pengikutnya atau sebatas hiburan yang membuat pengikutnya merasa senang melihat konten bermusik. Chika juga menyampaikan pentingnya membaca informasi secara detail di internet agar tidak termakan oleh hoax. Dengan tidak mudah membagikan informasi sebelum mencari tahu kebenarannya, menjadi salah satu sikap untuk menjaga keutuhan Negara dan lingkungan sekitar.(*). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages