Kabupaten Way Kanan dan Provinsi Lampung Gelar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Sumatera II - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 25 September 2021

Kabupaten Way Kanan dan Provinsi Lampung Gelar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Sumatera II


Way Kanan, Harian Koridor.com-Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.Senin 30 Agustus 2021.


Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.


PATI PERKASA (Konsultan Media dan CEO Instereo Group), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Pati memaparkan tema “TIPS MEMILAH INFORMASI DARI SEARCH ENGINE”. Dalam pemaparannya, Pati menjelaskan search engine adalah sebuah program komputer tertentu yang khusus difungsikan untuk membantu pengguna dalam mencari berkas-berkas yang tersimpan dalam layanan World Wide Web atau news group pada sejumlah jaringan komputer server. Cara kerja search engine, diantaranya tanda petik (“) untuk mencari frase kalimat yang sama persis, tanda bintang (*) untuk mencari kalimat yang hilang, tanda minus (-) untuk menyingkirkan hasil pencarian yang tidak diinginkan, serta mencari info dari situs web tertentu. Jangan lupa untuk selalu cek dan ricek informasi yang didapatkan dari mesin pencari. Pastikan informasi tersebut adalah dari sumber yang terpercaya atau website yang punya rekam jejak yang baik dan dikenal. Hati-hati dengan informasi hoaks yang beredar yang bisa menyesatkan, Selalu cari informasi berbanding dari sumber lain sebagai bahan klarifikasi.


Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh SRI ASTUTY (Dosen FISIP ULM dan JAPELIDI). Sri mengangkat tema “PERAN ORANG TUA DALAM MEMBERIKAN AJARAN TENTANG KEAMANAN INTERNET UNTUK ANAK”. Sri menjabarkan tantangan keamanan digital, meliputi ancaman digital terus berkembang, kompleksitas identitas dan data pribadi sulit dilindungi, strategi penipuan semakin beragam, serta rekam jejak sulit dihapus. Kompetensi literasi keamanan digital, meliputi pahami dan analisis, verifikasi dan evaluasi, serta kolaborasi. Peran orang tua dalam memberikan ajaran tentang keamanan internet untuk anak, meliputi komunikasi yang baik dengan anak, orang tua perlu terus belajar termasuk aturan hukum, gunakan aplikasi parental control, buat aturan bersama, jadi teman dan follower anak di media sosial, bermain bersama anak di internet, selalu menjadi teladan bagi anak, serta pendampingan penggunaan internet.


Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh RIFANDY RITONGA, S.H., M.H., C.L.A (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung). Rifandy memberikan materi dengan tema “MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN SARANA DEMOKRASI DAN TOLERANSI”.


Rifandy membahas  masyarakat informasi yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi mulai bergerak membentuk ruang-ruang virtual sebagai sarana merepresenrasikan kehendak dan menyatakan eksistensi mereka. Pengaruh budaya digital pada demokrasi dan toleransi, antara lain kebebasan memperoleh atau memberikan informasi secara efektif lebih penting dari pada potensi mendapatkan akses dalam proses politik digital serta kemampuan publik untuk memanfaatkan informasi yang tersedia bagi pembentukan opini mereka terhadap masalah-masalah publik yang kemudian akan mempengaruhi pembentukan kebijakan publik. Mendukung toleransi keberagaman, memprioritaskan cara demokrasi, mengutamakan Indonesia, dan menginisiasi cara kerja gotong-royong, sebagai landasan etik berinteraksi di ranah digital.


Narasumber terakhir pada pilar BUDAYA DIGITAL, oleh DR. (CAND) H. ALY MURDIANTO, M.PD (Ketua STIT Al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan dan Ketua Dewan Pengawas Bank Syariah Way Kanan). Aly mengangkat tema “SUDAH TAHUKAH KAMU DAMPAK PENYEBARAN HOAX?”. Aly menjabarkan ciri-ciri hoax, mencakup berita-berita tersebut ada kata-kata di bawahnya “agar disebarluaskan”, “agar dibagikan, jangan berhenti di anda”, kemudian uji kebenaran, buka di media lain apakah berita tersebut juga dimuat oleh media lain, alau tidak dimuat, tidak ada media yang memuat, itu salah satu ciri bahwa berita itu hoax.  Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana. Hal yang harus diperhatikan dalam bermedia sosial, meliputi hati-hati menyakiti perasaan orang lain secara tidak langsung, bisa melanggar pasal UU ITE yang dapat dilaporkan ke pihak berwajib, dapat menimbulkan rasa dendam yang bisa berujung tindakan kriminal, serta jejak digital tidak akan pernah hilang selama mereka menyimpannya.



Webinar diakhiri, oleh PRISCILLA GITA sebagai Influencer. Gita memberikan sharing session sesuai dengan pemabahasan yang sudah diangkat oleh para narasumber. Gita menceritakan melihat seorang anak di media sosial seseorang berkomentar tidak baik dan tidak sopan, anak tersebut masih berusia 13 tahun. Gita memberikan masukan kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anaknya di media sosial agar tidak melakukan hal negatif di media sosial. Menjaga diri untuk tetap positif dengan tidak menyebarkan berita hoax merupakan salah satu kegiatan bermanfaat di media sosial. Jangan sampai dengan menyebarkan hoax atau berita yang tentu kebenarannya, akan membawa diri ke pihak hukum dan terkena pidana.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages