Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandarlampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 09 September 2021

Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandarlampung


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung. Berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon dari hakim. Rabu, (8/9/2021).


Sementara ditengah jalannya persidangan yang berlangsung tertutup tersebut tampak keluar dari ruang sidang dua orang pria yang langsung menghampiri dua orang wanita rekan mereka yang menunggu di luar ruangan secara tergesa-gesa. Kepada media ini mereka mengaku sebagai pewakilan dari PT HIM Gunsu Nurmansyah, SH. MH dari kantor hukum Wim Badri Zaki & Patners beralamat kantor di Jalan Ki Maja Komplek Ruko Kimaja Icon No. 1B (Samping Jaya Bakery), Kel, Sepang Jaya, Kec. Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Lampung. 


Mereka sempat mengatakan sebagai kuasa Hukum PT HIM namun karena ini adalah sidang agenda persiapan, jadi belum bisa masuk ke agenda majelis seperti apa kelanjutannya. 


"Masih menunggu dari hakim dalam satu atau dua Minggu ke depan," ujar Gunsu.


Namun ketika ditanya  lebih lanjut apa saja yang diperiksa oleh hakim, Gunsu memberikan jawaban sekenanya. Menurut dia karena surat kuasa mereka terlambat sampai dari kantornya yang dikirim secara elektronik, jadi belum masuk sebagai pihak dalam perkara. 


"Sudah ditandatangani tinggal di scan tapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai pihak," katanya sambil berpamitan pergi.


Diketahui sebelumnya, bahwa agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.


Sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu dipimpin oleh Hakim ketua Yarwan SH., MH., bersama dua orang hakim anggota Gamadi, SH., M.Kn dan Andhy Maturaja, SH (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages