LSM-MI Lambar Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Oknum Peratin Tersangka Ijazah Palsu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 14 September 2021

LSM-MI Lambar Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Oknum Peratin Tersangka Ijazah Palsu


Lambar,Harian Koridor.com-Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (LSM MI) Kabupaten Lampung Barat, Mengapresiasi penetapan Peratin Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh,  sebagai tersangka Ijazah Palsu oleh Polda Lampung 


Hal itu diungkapkan Faizan,kepada media ini, Selasa (14/9/2021), menurutnya, sebagai pelapor sekaligus masyarakat Lampung Barat, dirinya sangat mengapresiasi penetapan status tersangka terhadap oknum Peratin tersebut.


", Saya sebagai masyarakat dan pelapor juga sebagai Sekretaris Umum LSM-MI Kabupaten Lampung barat menyampaikan Apresiasi kepada Kepolisian Daerah Lampung dalam hal ini Reserse kriminal umum Polda Lampung atas ditetapkan nya status terlapor menjadi Tersangka " ungkapnya.


Lebih lanjut, dirinya juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap terlapor yang saat ini telah berstatus tersangka 


. Harapan masyarakat agar tersangka dapat di lakukan penahanan, karena tersangka merupakan contoh buruk pimpinan di negara ini, Salah satu contoh sebagai peratin di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh " tegasnya.


Faizan menuturkan, jalan panjang kasus yang dilaporkannya ke Polda Lampung merupakan sebuah bentuk kepedulian dirinya sebagai masyarakat terhadap kualitas pemimoin di daerahnya   



", Pada tanggal 28 Februari 2020 saya membuat laporan polisi di SPKT Polda Lampung atas dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Sukamto untuk pencalonan peratin Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh kabupaten Lampung barat tahun 2017, Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya di tingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Januari 2021. Setelah 8 bulan penyidikan kemudian di tingkatkan menjadi Tersangka pada akhir Agustus 2021 dan menurut keterangan penyidik telah dilakukan pemanggilan terhadap sdr. SUKAMTO sebagai tersangka pada senin tanggal 13 September 2021 " pungkasnya.(magel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages