Mantan Kades Kresno Widodo Pesawaran Ditangkap Karena Korupsi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 04 September 2021

Mantan Kades Kresno Widodo Pesawaran Ditangkap Karena Korupsi



Pesawaran, Harian Koridor.com-
Mantan Kades Pesawaran berhasil mengungkap penyalahgunaan anggaran dana Desa tahun 2019 dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Kades Kresno Widodo, Kecamatan TegiNeneng, kabupaten Pesawaran,Lampung.


Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021), Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, tersangka SP (47) yang saat itu merupakan kepala Desa terbukti telah melakukan penggelapan dana APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kresno Widodo.


Menurut Kapolres, Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00

 

", Pada Tahun Anggaran 2019, di Desa Kresno Widodo diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes Tahun Anggaran 2019 khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka SP (47) Kepala Desa Kresno Widodo selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), ' kata AKBP Vero.


Ditambahkan Kapolres, Seluruh kegiatan pembangunan di Desa Kresno Widodo senilai Rp. 734.080.000,- seluruh proses pembelian bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, yang seharusnya proses pembangunan dilakukan oleh Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan.


", Dalam proses mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi selaku Kaur Keuangan/Bendahara, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka, anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP)." sambungnya.



", Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa." Pungkasnya.(magel). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages