Perjalanan Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Menggugat HGU PT HIM - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 04 September 2021

Perjalanan Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Menggugat HGU PT HIM


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-SETELAH melalui berbagai dinamika selama proses panjang perjuangan selama 40 an tahun terakhir, mirisnya hingga kini masih terus berproses melawan dugaan 'penindasan' koorporasi. Awal Juni 2021, Keluarga besar Lima Keturunan Bandar Dewa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM).


Hal itu lantaran permohonan banding atas penolakan permohonan keberatan terhadap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha no.16/HGU/1989 PT Huma Indah Mekar (HIM), yang telah diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung pada tanggal 15 April 2021, hingga saat itu belum ada kabar.


"Dasar hukum kita adalah legal standing, kita selaku ahli waris berdasarkan pengadilan. Kita minta kembalikan tanah itu, bukan masalah duit," kata Kuasa 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).


Karenanya, Ketua Komnas HAM melalui suratnya tanggal 12 Juli 2013 No. 036/R/ Mediasi/VII/2013 merekomendasikan kepada Presiden RI agar HGU NO. 16/1989 dan perpanjangannya untuk dievaluasi, dan Bupati Tulang Bawang Barat agar memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.


"Permasalahan ini dipertegas oleh Gubernur Lampung Cq Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung yang dibentuk dengan keputusan Gubernur No. G/886/B.I/HK/2013 tanggal 10 desember 2013, yang menyatakan, setelah berakhir masa berlaku No. 16/1989 tanggal 31 Desember 2019 pihak manajemen PT HIM berkewajiban bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan menurut peraturan perundang-undangan," ungkapnya.


Lebih lanjut Achmad Sobrie menceritakan, sebelumnya dalam RDP Komisi II DPR RI tanggal 27 Agustus 2008 dengan Kepala BPN-RI telah disimpulkan agar HGU PT HIM untuk dilakukan pengukuran ulang di lapangan.


Meski telah diprogramkan dana dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang TA 2008 dan diluncurkan kembali dalam APBD-P TA 2009, kegiatan pengukuran ulang HGU tersebut tidak direalisasikan oleh BPN dan ganti rugi pemakaian tanah oleh PT HIM kepada Ahli Waris lima Keturunan Bandar Dewa juga tidak diwujudkan.fn


"Pergantian pimpinan pemerintahan silih berganti dan diikuti dengan Pemekaran Daerah yang terus bergulir, pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," terangnya.


"Namun dalam kenyataan di lapangan, harapan masyarakat tersebut jauh dari semestinya. Bahkan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi Negara cenderung diabaikan," pungkasnya ketika itu. 


Jawaban BPN Lampung Perihal HGU PT HIM  Dinilai Sekedar Formalitas


LIMA Keturunan Bandar Dewa menyesalkan atas jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, perihal pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM).


Hal itu lantaran surat jawaban yang diterima pada Jumat 4 Juni 2021, dengan nomor surat HP.02.02/1098-18/V/2021, menurut Jubir 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie, hanya sekedar formalitas.


"Karena pada poin pertama dalam surat BPN ini menyuguhkan Permen Agraria dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 tentang keberatan penetapan keputusan HGU. Padahal keberatan ahli waris telah disampaikan secara resmi pada PT HIM sejak 14 Februari 1983, jauh sebelum HGU no 16/1989 untuk PT HIM dan Permen ATR no 7 tahun 2017 diterbitkan," kata Achmad Sobrie kepada awak media, Minggu (13/6/2021).


Bahkan, menurut Sobrie, ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara kala itu, dengan surat tanggal 29 Maret 1983 No.AG.200/393/DPRD-LU/1983 telah menghimbau agar Bupati Lampung Utara cq Tim Sengketa tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut sampai tuntas sesuai dengan peraturan per-UU an yang berlaku. Namun himbauan DPRD Lampung Utara tersebut tidak digubris hingga Kabupaten Tulang Bawang menjadi daerah otonomi baru (DOB).


"Namun, sampai Kabupaten Lampung Utara mengalami pemekaran pada tahun 1997 menjadi Kabupaten Tulang Bawang sebagai DOB, himbauan DPRD tersebut tidak ditanggapi sebagaimana mestinya," paparnya.


Pada poin selanjutnya, yakni dua dan tiga bahwa Kanwil BPN Lampung menyatakan jika masalah ini bukan pada kapasitas dan kewenangannya karena ditetapkan oleh pusat.fn


"Kita tahu itu bukan kewenangannya. Tapi kan setidaknya BPN Lampung menyampaikan pengaduan kami ke pusat agar ada petunjuk selanjutnya," lanjutnya.


Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara Al Komisi II DPR, Komnasham KPD presiden, Tim terpadu Pemprop Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.


Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN.


"Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui," ungkapnya.


Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggungjawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa bila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.


"Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT him yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989," tandasnya ketika itu.


Perpanjangan HGU PT HIM Masuk ke Meja PTUN


MERASA seperti dipermainkan, Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa akhirnya resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.


Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, Juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung.


"Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,"  terang Sobrie, Kamis (2/9/2021).


Menurut Sobrie, Permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.


"Namun sampai hari ini masih diperpanjang," kata Sobrie.


Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.


"Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha," rincinya.


Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.


"Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya," tutupnya.


Ditempat yang sama, Rulaini (63) salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan, bahwa jika gugatan di PTUN tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.


"Sejak awal PT HIM ada kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji," ungkapnya menahan sabar.


Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.


"Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin tapi tetap kami ikuti saja" ujar Rulaini berupaya bijak.


"Namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami," tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages