Satlantas Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kecelaakaan di Tanjakan Sedayu ke Kejaksaan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 07 September 2021

Satlantas Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kecelaakaan di Tanjakan Sedayu ke Kejaksaan


Tanggamus,Harian Koridor.com-Berkas perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dengan tersangka Hadi Kasmanto (48) yang terjadi di Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu Kecamatan Semaka KM 123 - 124 Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. 


Atas hal itu, Unit Laka Sat Lantas melimpahkan tersangka yang merupakan warga Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji tersebut berikut barang buktinya kepada JPU Kejari Tanggamus, Selasa (7/9/21). 


Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, SIK. MH., mengungkapkan, guna memberikan kepastian hukum sesuai dengan laporan polisi tanggal 03 Juli 2021 dalam dugaan tersangka melanggar pasal 310 ayat (4) UULAJ maka tersangka dilimpahkan kepada JPU. 


"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh unit laka Satlantas dilaksanakan siang tadi pukul 13.00 Wib," ungkap AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK. 


Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. 


Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu 03 Juli 2021 sekitar pukul 08.30 Wib di Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Km 123-124, saat kendaraan truck fuso BE 9810 YU yang dikemudikan tersangkamengalami hilang kendali karena diduga rem blong dan menabrak basecamp derek yang berada di sebelah kiri jalan. 


"Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan adanya korban jiwa satu orang akibat laka tersebut bernama Helwan (40) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka, Tanggamus," jelasnya. 


Kasat menambahkan, atas kecelakaan tersebut tersangka melanggar pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) UULAJ. "Ancaman maksimal 6 tahun penjara," tegasnya. 


Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas dalam mengurangi pelanggaran Lantas yang berakibat terjadi laka lantas. 


"Patuhi peraturan lalu lintas, sehingga kita semua terhindar dari kecelakaan lalu lintas," imbaunya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages