Kejari Lambar Adakan Konferensi Pers Terkait Putusan Perkara Dugaan Penganiayaan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 30 Oktober 2021

Kejari Lambar Adakan Konferensi Pers Terkait Putusan Perkara Dugaan Penganiayaan


Lambar,Harian Koridor.com-Kejaksaan Negeri (kejari) Lampung barat adakan konferensi pers terkait  putusan perkara dugaan penganiayaan dengan restorative justice di Aula Kejari Lambar. Rabu(27/10/2021)


Kepala Kejari Lambar, Riyadi, menyampaikan restorative justice bertujuan untuk terciptanya peradilan yang adil serta memulihkan kembali status terduga pelanggar hukum berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.


Yang mana mekanismenya, mengedapankan rekonsilisasi menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan  juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.Kemudian difasilitasi oleh kejaksaan selaku penuntut umum, kepolisian sebagai penyidik dan korban serta pelaku dan saksi.


Jalur Restoratif Justice yang pertama kali ditempuh terhadap salah satu kasus di wilayah Pesibar, di mana sebelumnya kami telah melakukan vidcon melaporkan kepada Kejagung (27/10/21) dan disetujui,” papar Riyadi.


Pemberhentian penuntutan kasus perkara yang diduga melanggar KUHPidana 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1 di wilayah hukum Pesibar.

Atas nama korban Imron bin Yusuf dengan tersangka M Safei bin Ikhwan sebagai pelaku, warga Pekon Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur atas peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/3/2021) lalu,” jelasnya.


Lebih kurang kronologisnya, lanjut Riyadi, ialah sengketa lahan sawit antara pelaku dan korban yang mengakibatkan mengancam jiwa dan dikategorikan unsur pidana.


Masih kata Riyadi, dirinya menegaskan tidak semua perkara hukum bisa di tempuh dengan Restoratif Justice, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.


Dan pada prinsipnya keadilan restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran kejaksaan Agung),” tandasnya.(lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages