Kejari Pringsewu Tetapkan Sriwahyuni Sebagai Tersangka - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 02 Oktober 2021

Kejari Pringsewu Tetapkan Sriwahyuni Sebagai Tersangka


Pringsewu, Harian Koridor.com-Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah menemukan 2 alat bukt untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  dan Tahun Anggaran 2020, Jum'at, (1/10/2021).


Dalam siaran Pers Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi SH, MH mengatakan, adapun besaran anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan serta Kegiatan Belanja Makan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 576.020.000,-  (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000,- (lima ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). 


Dijelaskan Median, bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu Menetapkan Tersangka Atas nama Sdri sriwahyuni selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021. Dalam hal ini adapun Modus Tersangka dilakukan dengan cara melakukan Mark Up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna. Dimana perbuatan tersangka diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ditambahkan Median, bahwa Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah)


Terhadap Tersangka Sriwahyuni penyidik melakukan Penahanan kota dengan pertimbangan Tsk Sriwahyuni

 bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, selanjutnya keluarga dari Tsk telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, selain itu pihak tsk dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Prov Lampung, ungkap Median.(wagiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages