Tanggamus, Harian Koridor.com-Tempat berpindah-pindah tempat mengelabui petugas, seorang DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol bengkel berinsial HR (35) berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Lk. Pancawarna Kelurahan Kuripan, Kota Agung pasca penetapan DPO atas dugaan keterlibatannya melakukan Curat bersama 3 rekannya yang telah ditangkap.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., S.H., mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan tanggal 3 September 2021 atasnama korbannya Suhadi (39) pemilik bengkel di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Selain itu, juga berdasarkan DPO/02/IX/2021/RESKRIM tanggal 10 September 2021, sebab tersangka tidak diketahui keberadaanya usai 3 rekannya ditangkap.
"Tersangka ditangkap pada, Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wib," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (29/10/21).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat yang dialami korban pada Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wib berupa alat-alat perbengkelan yaitu 1 buah Cutting Whell, 1 buah gerinda tangan, 1 buah generator 3000st, 1 buah roda gila di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Hal itu diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 Wib pada saat korban mengecek bengkel miliknya dan mendapati barang-barang yang berada dibengkel sudah tidak ada lalu korban bersama saksi mencari diseputaran bengkel akan tetapi tidak ketemu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Sambungnya, pengungkapan kasus, bermula atas ditemukannya 2 barang bukti dari 3 tersangka yang lebih dulu ditangkap, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti lain yang diakui tersangka telah dijual kepada penadah.
Adapun peran HR, bersama 2 tersangka yang telah terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 10 September 2021 yakni MH (17) dan DA (17) melakukan Curat barang milik korban atas pesanan AR (36).
"Atas permintaan AR, ketiga pelaku mencongkel pintu bengkel lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang tersebut lalu dijual kepada pelaku AR," imbuhnya.
Atas penjualan barang hasil curian tersebut, pelaku MH, DA dan HR mendapatkan uang dari AR sebesar Rp700 ribu yang diterima oleh HR.
"Menurut keterangan AR dia memberikan uang sebesar Rp700 Ribu kepada HR dan menurut DA, MH mereka masing- mendapat Rp100 ribu," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Kota Agung menangkap sekaligus 3 tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol di bengkel yang berada di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus milik Suhadi.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Diantaranya ketiga tersangka, seorangnya berusia dewasa berinisial AR (36) dan 2 lainnya masih dibawah umur berinisial MH (17) dan DA (17).
Ketiganya ditangkap pada Jumat, 10 September 2021 pukul 00.30 Wib berikut barang bukti berupa 1 buah alat cutting whell warna merah dan 1 buah gerinda tangan warna merah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar