Bambang Urip Tantangan Wakil Bupati Pringsewu di Pengadilan Negeri Kota Agung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 02 November 2021

Bambang Urip Tantangan Wakil Bupati Pringsewu di Pengadilan Negeri Kota Agung


Pringsewu,Harian Koridor.com-Bambang Urip Tri Martono tantang Wakil Bupati Pringsewu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.


Ucapan itu terlontar sesampainya Bambang Urip TM di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Senin, (01/11/2021), Menurutnya, orang kecil hanya menjadi korban. Bukan tidak ada sebab, dirinya ditetapkan menjadi tersangka.


Pelimpahan dirinya terkait dugaan fee proyek, Bambang Urip TM berkali kali melontarkan kalimat Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi.


Hari ini, Senin, Tanggal 1, November 2021. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terkait perkara dugaan fee proyek 2,5 miliar untuk pembangunan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.


Bambang Urip Tri Martono didampingi kuasa hukum Yalva Sabri, SH mengatakan, dirinya (Bambang Urip TM) tidak membantah soal dugaan fee proyek tersebut atas restu dari Wakil Bupati Pringsewu untuk menerima sejumlah ijon dari rekanan.


Menurutnya, ia bekerja sebagai kepala rumah tangga di rumah dinas Wakil Bupati setempat. Selain ijon proyek, Bambang Urip TM menerima satu unit mobil roda empat merek Toyota Vellfier dengan plat nomor polisi B 2904 SBR.


Dari jumlah ijon proyek yang dikumpulkan oleh Bambang Urip TM sebesar Rp 2,5 milira.


Setibanya di Kejari Pringsewu, disinggung soal siapa yang memerintahkan dirinya, Bambang Urip hanya menjawab.


"Silahkan tanya langsung sama dia ( Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu)",seraya dengan nada cetus Bambang Urip TM.


Ditempat sama, Yalva Sabri, SH Kuasa Hukum dari Bambang Urip TM menjelaskan, Kliennya ditetapkan oleh Polda Lampung terkait dugaan tipu gelap yang kemudian di limpahkan ke Kejati Lampung.


"Hari ini, kliennya limpahkan ke Kejari Pringsewu guna memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung",jelas Yalva Sabri ke sejumlah awak media di halaman gedung Kejari Pringsewu di Kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.


Masih kata Yalva Sabri membeberkan, dari rangkaian sejumlah pemeriksaan di Polda Lampung. Kliennya sudah memberikan keterangan mengenai fee proyek yang dikumpulkan, bahkan, kliennya berkali-kali menyebutkan nama Wakil Bupati Pringsewu.


"Untuk lebih lengkapnya nanti di saat persidangan di PN Kota Agung, siapa inisiator dan yang memerintahkan Bambang Urip TM", tandasnya.


Di tempat terpisah Wiliyus Prayitno saat di konfirmasi tentang kasus wakil bupati pringsewu H. FAUZI melalui whatsApp di baca tetapi tidak di balas. (wagiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages