OJK Lampung Luncurkan SCF Sebagai Alternatif Pendanaan Modal - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 02 November 2021

OJK Lampung Luncurkan SCF Sebagai Alternatif Pendanaan Modal


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Di tengah pandemi Covid-19, sumber pendanaan untuk penguatan modal memang menjadi salah satu kendala utama bagi UMKM dalam melanjutkan usahanya.


Maka dari itu, untuk membantu bangkitnya UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meluncurkan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan umum bagi UMKM yang terdampak Covid-19.


“Ini diluncurkan karena sangat penting untuk membantu UMKM yang terdampak Covid-19 terutama UMKM yang menjadi mitra dari pemerintah,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto di Swiss-Bellhotel, Senin (1/11/2021).


Ia mengatakan, SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.


“SCF saat ini untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, khususnya UMKM binaan pemerintah provinsi Lampung,” kata dia.


“Dan tentunya ini harus didukung oleh berbagai pihak misalnya pihak Kadin Lampung, Bank Indonesia, dan lembaga keuangan lainnya yang memang bertanggungjawab di bidang keuangan,” ujarnya.


Lanjutnya, dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online.


“Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik,” jelasnya.


“Investor yang tertarik tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari OJK yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding),” tegasnya.


Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, setiap investor yang tertarik berinvestasi dengan SFC bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).


“Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.


“Dan diharapkan SFC ini bisa menjadi sumber pendanaan bagi seluruh UMKM khususnya UMKM yang tergabung di Kadin Lampung, jadi ayo manfaatkan ini dan cepat jadi mitra kadin,” tutupnya.


Turut hadir dalam acara Asistensi Mengenai Securities Crowdfunding Kepada UMKM di Provinsi Lampung diantaranya Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung Wakil Ketua Kadin Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarat, Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung, Romi Junanto Utama, Wakil Ketua Umum Bidang Perbankan dan Keuangan Kadin Lampung Irfan Gani.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages