Pemprov Lampung Ikuti Acara Implementasi Instruksi Presiden Jokowi Percepatan Jamsostek - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 12 November 2021

Pemprov Lampung Ikuti Acara Implementasi Instruksi Presiden Jokowi Percepatan Jamsostek



Bandar Lampung,Harian Koridor.com-
Pemprov dan pemkab/pemkot se-Lampung mengikuti kegiatan Implementasi Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Jamsostek melalui virtual meeting, Kamis (11/11/2021). 


Mereka yang mengikuti acara tersebut dari Ruang Command Center LT. II, Diskominfotik Provinsi Lampung adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Intizam, Kepala BKD, Kepala BPKAD, Kadis Tenaga Kerja, Karo Adbang, Sekretaris Bappeda, Diskominfotik. 


Sedangkan mereka dari provinsi yang mengikuti secara virtual di tempatnya masing-masing adalah Gubernur Arinal Djunaidi, Sekdaprov Fahrizal Darminto, Kadis Tenaga Kerja, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala BKD. 


Pejabat dari kabupaten/kota yang juga mengikuti acara tersebut adalah para bupati, walikota, sekdakab/kota, kadis tenaga kerja, kepala BPKAD, Kepala Bappeda, kepala BKD.


Dari pihak BPJS, para deputi direktur wilayah BPJS Ketenagakerjaan, seluruh kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Total, ada 3.624 peserta yang mengikuti zoom meeting ini.


Implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo kepada 26 kementerian/lembaga.


Instruksi tersebut guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Presiden Jokowi meminta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk :


Pertama, meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Kedua, meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages