Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung melaksanakan pendampingan kepada Tim Penanganan Covid-19 kabupaten/kota se- Provinsi Lampung dan ikut serta dalam pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 bagi masyarakat di 15 kabupaten/kota.Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain, S.Sos, M.Si., mengatakan, penegakkan prokes merupakan Implementasi Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Lintas Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.Kasat Pol PP Zulkarnain memaparkan sesuai Instruksi Gubernur Lampung Nomor 23 Tahun 2021 daerah yang masuk Level 3 diantaranya Tanggamus, Lampung Timur, dan Pesawaran. Daerah yang masuk Level 2 yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat. Sedangkan daerah yang berada di Level 1 adalah Lampung Selatan, Tulang Bawang, Way Kanan, Mesuji, Pesisir Barat dan Metro.Menurut Kasat Pol PP Zulkarnain, penetapan Level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021.Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama Agustus hingga November 2021 dengan melibatkan seluruh pejabat dan staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung," ujar Zulkarnain, Jumat (19/11/2021).Hal yang dilakukan, katanya, memastikan penyediaan sarana prasarana sesuai standar prokes dengan alat penunjang berupa thermogun (alat cek suhu tubuh), hand sanitizer, tempat mencuci tangan, dan penyemprotan desinfektan secara berkala baik di Sektor Pendidikan, Sektor Formal / Perkantoran, Sektor Publik / Penggiat Usaha dan Masyarakat di kabupaten/kota dan pembagian masker sebanyak 15.000 buah. .Selain itu juga memantau crisis center di masing-masing OPD Pemerintah guna percepatan penanganan Covid-19, melalui pendataan pegawai terpapar Covid-19, data pegawai yang telah melaksanakan vaksin, dan penerapan scan digital code (QR code) yang terintegrasi dengan platform Peduli Lindungi.Kasat Pol PP Zulkarnain mengungkapkan, dari beberapa lokasi yang didatangi didapat temuan beberapa ASN yang tidak menggunakan masker bahkan tidak mengindahkan prokes 5M.Hal ini juga terjadi di beberapa pasar tradisional masih ditemui banyak pedagang dan pembeli yang mengabaikan prokes."Untuk itu dalam setiap kegiatan, selain menegur masyarakat yang abai prokes, Tim Satpol PP juga membawa masker, brosur, stiker untuk dibagikan ke masyarakat
Untuk pemantauan di sekolah-sekolah agar tidak terjadi penyebaran kluster baru Covid-19 hal ini dititikberatkan pada pemantauan sarana prasara prokes, sistem pembelajaran tatap muka, serta melakukan pendataan vaksin pada tenaga pengajar, pendukung dan siswa.
“Kunci pokok dalam Penanganan Covid-19 di Masyarakat adalah upaya membangun kesadaran masyarakat untuk patuh dan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 serta
berpartisipasi di dalam pencegahan penularan covid-19,"ujar Kasat Pol PP Provinsi Lampung M.Zulkarnain,S.Sos.,M.Si. (ADV).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar