Karena Lemahnya Penegakan Perda di Metro, Wacana Penyegelan dan Pembongkaran Menara PT IBS Hanya Mimpi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 21 Desember 2021

Karena Lemahnya Penegakan Perda di Metro, Wacana Penyegelan dan Pembongkaran Menara PT IBS Hanya Mimpi


Metro,Harian Koridor.com-Dalam penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Metro terkesan lemah karena rencana penyegelan dan pembongkaran menara provider milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, tak kunjung terjadi.


Padahal sebelumnya Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Yoseph Nanotaek, menyatakan akan menindak tegas menara PT IBS yang tidak memiliki izin selama delapan tahun tersebut. Selasa (21/12/2021)


“Setiap jarak layangan surat peringatan itu kan tujuh hari dan sebanyak tiga kali. Kami sudah memberikan satu surat peringatan pertama. Nah, bila hingga tiga kali, terhitung 14 hari kedepan, dan masyarakat juga tidak mengizinkan, pasti akan kami lakukan pembongkaran, karena ini bukan kasus yang pertama kali. Langkah penindakan tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan provider yang ada di Kota Metro,” kata Yoseph Nanotaek


Saat dikonfirmasi kembali, Yoseph mengaku belum melakukan tindakan dengan alasan masih sibuk melakukan sosialisasi.


“Belum kami kirimkan lagi surat teguran kedua, kami masih sibuk sosialisasi,” kata Yoseph Nanotaek saat dikonfirmasi 


Hal ini membuktikan ketidaksiapan serta ketidaktegasan dalam menegakkan peraturan daerah yang dilanggar. Ditambah lagi bangunan menara provider milik PI IBS Tbk. tersebut sudah berdiri delapan tahun berdiri tanpa izin alias ilegal.


Kasatpol PP Kota Metro, Imron, saat dikonfirmasi persoalan tersebut mengatakan, bila memang terbukti ilegal, masyarakat bisa melaporkan ke Satreskrim Polres Metro agar ditindak tegas.


“Kalau memang ilegal, apalagi sudah delapan tahun, masyarakat bisa lapor ke Polres Metro agar ditindak tegas,” kata Imron saat dikonfirmasi pada acara vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Purwoasri, Metro Utara.


Lemahnya koordinasi di lingkungan Pemkot Metro juga nampak saat mengonfirmasi Kepala Bagian Hukum, Ika Puspita M. Jaya Singa. Dia mengaku belum mendapat laporan dari Satpol PP terkait menara provider ilegal di Kelurahan Yosorejo.


“Langsung konfirmasi ke Satpol PP aja, saya belum paham karena belum pernah ke lokasi juga,” singkatnya.(Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages