Kembali Lakukan Pencurian Seorang Residivis Kambuhan Warga Pringsewu Diringkus Polisi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 27 Desember 2021

Kembali Lakukan Pencurian Seorang Residivis Kambuhan Warga Pringsewu Diringkus Polisi


Pringsewu,Harian Koridor.com-Lantaran Kembali melakukan pencurian seorang residivis kambuhan berinisial RE alias Wawan (21) warga Dusun Karang Anyar Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu kembali di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka.


Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menuturkan, Wawan dibekuk polisi atas dugaan kembali melakukan pencurian tiga unit ponsel androit dan dua buah tabung gas dari dalam rumah korban Nesa Sefhidayanti (16) di Pekon Pardasuka pada Kamis (16/12) dinihari sekira jam 01.00 Wib.


Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui salah satu jendela rumah yang kebetulan dalam posisi tidak terkunci kemudian mengambil 3 unit hp yang sedang di cas di ruang tengah dan 2 buah tabung gas yang berada di dalam dapur.


"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta dan melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIk pada Senin (27/12) 


Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Minggu (26/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.


Kepada polisi tersangka mengaku nekat kembali melakukan aksi kriminalitas karena motif ekonomi.


"Barang hasil kejahatan oleh tersangka dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari" terangnya.


Sementara itu barang bukti hasil pencurian  yang berhasil di amankan baru 1 unit HP merk Oppo A54, sedangkan barang hasil pencurian lainya masih dalam pencarian.


Disampaikan Kapolsek, tersangka RE pada bulan September tahun 2020 pernah ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan karena melakukan pencurian HP Androit.


Setelah menjalani vonis, tersangka bukanya jera malah kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kembali dijebloskan ke rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.


"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." Tandasnya. (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages