Sekrprov Ikuti Rapat Virtual Bersama Kemendagri - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 01 Januari 2022

Sekrprov Ikuti Rapat Virtual Bersama Kemendagri


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Menjelang tutup tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Gubernur, Bupati dan Walikota segera melantik jabatan fungsional. 


Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Virtual, Kamis(30/12/2021). 


Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, hadir juga Kepala BKD, Kepala BPSDM, Karo Organisasi dalam rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Daring di di Ruang Command Center Lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung. 


Dirjen Otda menambahkan, sejauh ini total sebanyak 327 atau 66% Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional, Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 


"Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah, Dari Rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia," ujar Dirjen Otda.


Hingga saat ini, 19 provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.


Sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages