Polsek TKB Kembali Ringkus Tersangka Pencurian dengan Pemberatan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 13 Februari 2022

Polsek TKB Kembali Ringkus Tersangka Pencurian dengan Pemberatan


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Suciati (33) Th warga Gg Haji Hasan Lk. III Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Barat kota Bandar Lampung yang menjadi korban Pencurian dengan Pemberatan oleh tersangka N (19) Th warga Gg. H. M Ali Kel. Kelapa tiga Permai Kec. Tanjung Karang Barat kota Bandar Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH, S.IK, di dampingi Kasi Humas Aiptu Bambang Minggu, (13/2/2022), mengatakan, menurut keterangan korban, kejadian itu pada hari Kamis, tanggal 11 November 2021 sekira Pukul 04.00 Wib, TKP Jln. Sisingamaraja Gg. H. Husna LK. III Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.


Menurut keterangan Korban, kejadia bermula pelaku N masuk kerumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban, lalu masuk lewat jendela yg terhubung keruang tamu, di ruang tamu tsb pelaku mengambil 2 (dua) Unit HP yg tergeletak di bawah kursi ruang tamu, setelah itu masuk ke kamar korban mengambil uang tunai yg berada di dalam lemari korban sebesar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)


Lebih lanjut Kompol Sandy, menjelaskan, hasil rangkaian penyelidikan pada hari Kamis, tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib tersangka berhasil di tangkap di sebuah Gardu yang berada di jalan Sisingamaraja Kel.  Kelapa Tiga Permai Kec. Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, berikut barang buktinya yang di sita dari Korban berpa 2 (dua) buah kotak HP Merk OPPO F5, HP Merk Xiaomi Redmi 5A dan 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hijau Coklat (di sita dari tersangka) merupakan uang dari hasil penjualan HP curian,  selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Tanjung Karang Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages