Kejari Pringsewu Tetapkan Subardan Menjadi Tersangka - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 16 April 2022

Kejari Pringsewu Tetapkan Subardan Menjadi Tersangka


Pringsewu,Harian Koridor.com-Penyidik Tindak Pidana Khusus Pada Kejari Pringsewu setelah menemukan 2 alat bukti telah menetapkan status tersangka terhadap sdr SUBARDAN (Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.Kamis,(14/4)


Kasi Intel Kejari Pringsewu Median dalam rillisnya mengatakan  Subardan (Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu) setelah menjadi  tersangka di sangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ia juga menambahkan Pemeriksaan terhadap Tersangka SUBARDAN didampingi oleh Penasihat hukum HERI AlVIAN SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka SUBARDAN selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung Kab Tanggamus.


"Adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan Penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019," Ungkap median dalam rillisnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages