Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Melantik mengambil Sumpah Jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5/2022).Pada kegiatan tersebut Gubernur melantik Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai Pj
Bupati Mesuji, kemudian Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal (PMDT) Lampung sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
"Atas pengabdian yang telah Saudara-saudara berikan selama ini di masing-masing daerah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, KabupatenTulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara-Saudara curahkan, oleh karenanya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan Terimakasih dan Penghargaan yang setinggi-tingginya," ucap arinal.
Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Penjabat Bupati, Gubernur ingatkan bahwa Jabatan ini bersifat sementara.
Oleh karenanya Gubernur meminta untuk segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah, menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pemenuhan pelayanan publik, serta merealisasikan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Daerah, demi terwujudnya Masyarakat Lampung Berjaya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :
1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah
dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya
dan/atau mengeluarkan perijinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh
pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran
daerah yang bertentangan dengan kebijakan
pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain hal tersebut, menurut Gubernur terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah diKabupaten dan Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di wilayahnya masing-masing.
"Selanjutnya beberapa pokok yang perlu saya sampaikan kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik dalam kesempatan yaitu," lanjutnya.
"Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten masing-masing sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, kemudian Menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat berjalan lancar, aman dan tertib.dan yang terakhir Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," paparnya.
Kemudian, selain itu Gubernur juga meminta kepada segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.
Kemudian terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih sering disingkat dengan PPKM, yang untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi masyarakat, Gubernur meminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.
"Di masa transisi ini, Saya menghimbau kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya," pungkasnya (kf/isdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar