Wahdi Buka Pertemuan Advokasi Peraturan Walikota Metro Nomor 48 Tahun 2021 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 30 Mei 2022

Wahdi Buka Pertemuan Advokasi Peraturan Walikota Metro Nomor 48 Tahun 2021


Metro,Harian Koridor.com-Walikota Metro Wahdi, membuka acara Pertemuan Advokasi Peraturan Walikota Metro, Nomor 48 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kota Metro, berlangsung di OR Pemda Kota Metro, Senin 30/5/2022.


Kepala Dinas Kesehatan, Erla Andrianti, menyampaikan laporan Advokasi pelaksanaan Germas di Kota Metro, dilatar belakangi adanya perubahan tentang di Indonesia yang disebut dengan transisi epidemitologi. Perubahan ini ditandai dengan meningkatnya kasus kematian dan kasus kesakitan akibat Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti struk, jantung dan diabetes melitus.


“Dari data Dinas Kesehatan Kota Metro setahun lalu, bahwa PTM tertinggi penyakit hipertensi 20% 6.600 jiwa, diabet 3% 3900 jiwa, orang ganguan jiwa 0,3% 290 jiwa. Dampak dari PTM adanya peningkatan pembiayayan kesehatan, menurutnya produktivitas masyarakat yang berpengaruh pada kondisi sosial ekonomi masyarakat,” terangnya.



Adanya perubahan pola fikir dan prilaku masyarakat untuk lebih mengutamakan upaya promotif dan gejala sebelum sakit. Dengan situasi tersebut pemerintah mengeluarkan Germas, yang diawali dengan terbitnya instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas.


“Dengan Germas ini akan bisa mencapai visi Kota Metro, sebagai Kota yang Berpendidikan Sehat Sejahtera dan Berbudaya. Selain itu, Kota Metro tercapai STBM 5 pilar dan harus berkelanjutan untuk mewujudkan Kota Sehat ditahun 2023,” katanya.


Walikota Metro Wahdi, juga menyampaikan pembangunan bidang kesehatan di Indonesia saat ini penyakit menular PTM. Permasalahan kesehatan dan timbul merupakan akibat perilaku hidup yang tidak sehat dan sanitasi lingkungan yang buruk.


“Seharusnya dapat dicegah bila fokus pelayaran kesehatan diutamakan pada pelayanan kesehatan preventif dan promotif. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui upaya promosi kesehatan, upaya promotif dan preventif dalam menumbuhkan dan mengembangkan kemandirian keluarga dan masyarakat, untuk berperilaku hidup bersih dan sehat,” papar Wahdi.



Tak hanya itu, Germas merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden RI. Yang dituangkan dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, dengan mengedepankan upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen, bangsa dalam masyarakat paradigma sehat.


“Germas adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama, oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran kemauan dan kemampuan berperilaku sehat, untuk meningkatkan kualitas hidup. Germas bertujuan untuk masyarakat dan budaya hidup sehat, serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat untuk lebih sehat dan produktif,” ujar Wahdi.


Wahdi juga menekankan, bahwa menyukseskan Germas tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja, namun harus bersama sektor lainnya termasuk lapisan masyarakat mulai dari individu keluarga dan masyarakat dalam memperlakukan pola hidup sehat akademisi dunia usaha organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah.


“Gerakan masyarakat hidup sehat, dibutuhkan suatu pedoman sehingga bertujuan dari pelaksanaan Germas dapat terealisasi dan dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat dari masyarakat untuk masyarakat. Kota Metro telah mengeluarkan peraturan terkait kegiatan germas yaitu Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat di Kota Metro,” papar Wahdi.


Wahdi juga berharap dengan dikeluarkannya perwali ini seluruh peserta pertemuan dan instansi terkait, dapat mengetahui dan memahami serta mengambil peran masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya.(kf/husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages