Polsek Wonosobo Limpahkan Tiga Tersangka Curanmor ke Kejaksaan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 26 Oktober 2022

Polsek Wonosobo Limpahkan Tiga Tersangka Curanmor ke Kejaksaan


Tanggamus,Harian Koridor.com-Berkas tiga tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) berinisial berinisial RS (19) warga Pekon Bandar Sukabumi, Bandar Negeri Semuong. Lalu RB (19) warga Dusun Atas Pekon Balak, Wonosobo dan AL (20) warga Pekon Tampang Muda, Pematang Sawah telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.


Atas hal itu, penyidik Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkara ketiganya, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penununtut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus guna proses peradilan terhadap ketiganya.


Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H. mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejari Tanggamus nomor : B-1447/ L.8.1 / Eoh.1/10/2022, tanggal  21 Oktober 2022. 


“Berdasarkan surat tersebut, kemarin Senin (24/10/22) ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanggamus,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 25 Oktober 2022.


Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.


“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.


Kapolsek menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo saat ketiganya hendak melarikan diri, Selasa (30/8/2022) malam, lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.


Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Nopol B 3207 KBB, warna Hitam, Tahun 2019 milik korban Ruslan (46) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo dan sepeda motor Honda Sonic milik para tersangka.


“Penangkapan ketiga tersangka juga melibatkan warga yang sedang melaksanakan Siskamling yang mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di perkebunan,” jelasnya.


Ditambahkan Kapolsek, terhadap ketiga tersangka diekanakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages