Bandarlampung,Hariankoridor.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung gelar sosialisasi dan pembahasan teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilu tahun 2019, di Aula Rapat KPU Provinsi Lampung, Rabu (20/3).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi,Antoniyus Saat memberikan pemaparan terkait iklan peserta pemilu,Rabu (20/3). |
Ia menjelaskan, untuk iklan yang di fasilitasi KPU adalah iklan calon presiden dan wakil presiden, partai politik serta iklan DPD RI.
"Ini terbagi lagi, iklan capres-cawapres dan partai politik itu difasilitasi oleh KPU pusat, sedangkan DPD RI difasilitasi oleh KPU provinsi. KPU kabupaten/kota tidak memfasilitasi iklan," ungkapnya.
Meski begitu, menurut Antoniyus KPU membebaskan media untuk bernegoisasi terkait iklan mandiri dari caleg.
"Jadi kawan-kawan media silahkan mencari iklan mandiri dari caleg, kami membebaskan hal itu, namun masih tetap dalam koridor yang telah ditetapkan dalam undang-undang," ungkapnya.
Antoniyus juga memaparkan, penayangan iklan DPD RI hanya dibatasi pada 3 media massa, baik cetak maupun elektronik.
"Ini sudah ditetapkan, kita tidak bisa menambah jumlah media yang diakomodir, akan tetapi kita pasti memperhatikan keinginan dari kawan-kawan media semua," tutupnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar