KPU Lampung Gelar Sosialisasi Teknis Penayangan Iklan Kampanye Pemilu 2019 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 20 Maret 2019

KPU Lampung Gelar Sosialisasi Teknis Penayangan Iklan Kampanye Pemilu 2019


Bandarlampung,Hariankoridor.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung gelar sosialisasi dan pembahasan teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilu tahun 2019, di Aula Rapat KPU Provinsi Lampung, Rabu (20/3).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi,Antoniyus Saat memberikan pemaparan terkait iklan peserta pemilu,Rabu (20/3).
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi, Antoniyus Cahyalana mengatakan, terkait iklan peserta pemilu dibagi menjadi 2 jenis. "Ada yang di fasilitasi oleh KPU, ada juga jenis iklan mandiri dari para caleg," katanya.

Ia menjelaskan, untuk iklan yang di fasilitasi KPU adalah iklan calon presiden dan wakil presiden, partai politik serta iklan DPD RI.

"Ini terbagi lagi, iklan capres-cawapres dan partai politik itu difasilitasi oleh KPU pusat, sedangkan DPD RI difasilitasi oleh KPU provinsi. KPU kabupaten/kota tidak memfasilitasi iklan," ungkapnya.

Meski begitu, menurut Antoniyus KPU membebaskan media untuk bernegoisasi terkait iklan mandiri dari caleg.

"Jadi kawan-kawan media silahkan mencari iklan mandiri dari caleg, kami membebaskan hal itu, namun masih tetap dalam koridor yang telah ditetapkan dalam undang-undang," ungkapnya.

Antoniyus juga memaparkan, penayangan iklan DPD RI hanya dibatasi pada 3 media massa, baik cetak maupun elektronik.

"Ini sudah ditetapkan, kita tidak bisa menambah jumlah media yang diakomodir, akan tetapi kita pasti memperhatikan keinginan dari kawan-kawan media semua," tutupnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages