Pemkab Pesibar Laksanakan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2018 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 21 Maret 2019

Pemkab Pesibar Laksanakan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2018


Pesibar,Hariankoridor.com-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang rencana zona wilayah di Pesisir Barat dan pulau-pulau kecil bertempat di kantor Unit Pelayanan dan Pengembangan (UPP) di Kuala Stabas Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (21/03).


Dalam laporannya kepala Dinas Perikanan yang dibacakan Kabid KP3K Provinsi Lampung, Chandra Murni menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada kita terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Murni melanjutkan, dengan terbitnya undang-undang  nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah banyak membawa  perubahan kewenangan baik di kabupaten kota, Provinsi maupun pusat mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dari 0-4 mil awalnya di kabupaten/kota beralih kewenangan kepropinsi hingga 0-12 mil.

Dalam sambutannya Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan,  Audi Marpi, S. Pd., MM membacakan sambutan Bupati Pesibar, berharap agar sosialisasi itu dimanfaatkan semua pihak agar bisa memahami tentang peraturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Saya harap dengan sosialisasi kita bisa memahami tentang Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  (RZWP3K) sehingga kita bisa memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa merusk ekosistemnya,” ungkap Audi.

Dia melanjutkan, dengan telah dibentuknya perda Provinsi tentang itu diharapkan dapat bermanfaat bagi pemilik wilayah karena sudah memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Audi menjelaskan, Perda RZWP3K sendiri yaitu sebagai  instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (wp-3-k) Provinsi Lampung, alat pengendali dalam pemanfaatan ruang laut, menjaga ekosistem perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, rujukan pemanfaatan ruang laut (kepastian berusaha) dan, instrumen perlindungan kepentingan umum dan masyarakat.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages