Walikota Bandar Lampung Herman HN Usulkan Kenaikan UMK Tahun 2020 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 30 Oktober 2019

Walikota Bandar Lampung Herman HN Usulkan Kenaikan UMK Tahun 2020


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan untuk kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, dengan nilai kenikan sebesar 8,51 persen atau Rp2,653.000an.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, usai meninjau proses pembangunan bedah rumah,  di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (29/10).

"UMK Rp2,653.000an kita usulkan ke gubernur,
Tahun kemarin kan Rp2.445.000an sekarang naik 8,51 persen," ujar Herman.

Menurutnya, usulan kenaikan itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Dasar kenaikan kita karena nasional naik jadi daerah harus naik,"  kata dia.

Wali Kota Herman menerangkan, untuk UMK Kota Bandar Lampung sendiri setiap tahunnya naik. Tidak pernah berhenti, dalam rangka mensejahterakan seluruh buruh yang ada di Kota Tapis Berseri.

"Karena tiap tahun naik di Kota Bandar Lampung tidak pernah stack, naik terus tiap tahun ini juga membantu buruh dan pengusaha tidak diberatkan," ungkapnya.

Lebih lanjut pihak menerangkan, dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bandar Lampung saat ini dan di nilai UMK yang diusulkan maka sudah cukup memenuhi untuk saat ini,  dan jika memungkinkan UMK tahun depan akan naik kembali.

"KHL kita sekitar Rp1,9 Juta, ya cukuplah untuk sementara ini tapi tahun depan naik lagi,
Agar masyarakatnya makmur terutama buruh ini, kan udah berobat gratis pendidikan gratis, melahirkan gratis udah aman para buruh ini," ungkapnya.

Disisi lain,  Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992  Kota Bandar Lampung Deni Suryawan mengatakan. Dengan kenaikan UMK itu belum mencapai suatu kelayakan. "Tetapi menyikapi soal umk dengan kehidupan saat ini belum mencapai suatu kelayakan,"  kata Deni.

Namun dari segi kenaikan UMP sudah terbilang mencukupi sebab hal itu juga mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. "Ya kalau untuk UMP saya rasa sudah cukup kan itu sesuai diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan itu sudah disepakati oleh semua pihak,"  lanjutnya.

Pihaknya berharap, bahwa dengan adanya surat edaran soal kenaikan UMP itu dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Dan ketika UMP telah naik, maka secara otomatis Kabupaten dan Kota dapat mengikuti.

"Ya harapan kita bagaimana ketika itu diterbitkan perusahaan dapat menjalankan aturan itu sendiri,
Dan terkait dengan surat edaran Kementerian soal ump maka secara otomatis Kabupaten kota mengikuti karena itu sudah interupsi," harapnya. (Marda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages