Polda Lampung Ungkap Kasus Pabrik Senpi Ilegal di Lampung Timur - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 30 Desember 2019

Polda Lampung Ungkap Kasus Pabrik Senpi Ilegal di Lampung Timur


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap kasus sebuah pabrik di Desa Sukadana Ilir, Dusun Sukadana Ilir RT 01 RW 01, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan, perakitan senjata api illegal, serta kepemilikan amunisi.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut didapat setelah pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum), mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.

Dimana di daerah tersebut, sejak tahun 2016 lalu ada sebuah rumah yang dijadikan pabrik merakit senjata.
Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Timur, untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan. Tekab 308 yang dipimpin Ditres Krimum tanggal 26 Desember 2019 lalu, sekitar Pukul 19.00 WIB berhasil menggerebek rumah tersebut," kata Purwadi Arianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (30/12).

Hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, jajaran Polda Lampung berhasil meringkus tersangka FW, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat penggeledahan, tim juga menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan illegal beserta peralatan yang digunakan untuk membuat senjata.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung diinterogasi pihak kepolisian. Didapat informasi, tersangka awalnya belajar membuat senjata api secara otodidak lewat sosial media di youtube. 

Kemudian tersangka mengaku merakit senjata sejak tahun 2017 lalu tanpa dibantu orang lain, dan berhasil membuat senjata rakitan 4 pucuk," kata Purwadi.

Adapun modus pelaku ialah, menggunakan modus operandi, dengan sengaja membuat senjata illegal dan dijual kepada orang lain dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Selain itu, Polda Lampung juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa saja orang yang sudah membeli senjata tersebut. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 4 unit kerangka senjata api, satu pucuk senjata revolver, 3 batang besi laras senjata api, 2 pucuk senjata laras panjang, 2 butir amunisi colt 38, satu amunisi cal 9, 2 mesin gerindra, 4 mesin bor, 4 tang potong, 3 solder, dan 4 alat kikir.

Barang bukti lainnya yakni mesin gerinda aluminium, gergaji bingkai potong, mesin las, mesin batu cincin, tanggem, mesin rol, kompresor, tabung senapan angin, cember, lem tembak, satu kotak kawat las, perangkat obeng kecil, palu, alat tester listrik, tuner, klem aluminium, gergaji besi, kunci pas, mata bor, mistar siku, hingga Narkotika.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages