Polsek Pringsewu Kota Bekuk Penjual Togel Online di Ambarawa - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 15 Januari 2020

Polsek Pringsewu Kota Bekuk Penjual Togel Online di Ambarawa


Pringsewu, Harian Koridor.com-Pria 38 tahun bernama Suherman alias Openg warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dibekuk petugas kepolisian di rumahnya.

Ia ditangkap atas persangkaan perkara perjudian togel dan dari tangannya turut diamankan barang bukti uang tunai Rp. 67 ribu, 8 buku rekapan togel, 7 lembar kertas rekapan nomor togel, 6 potongan buku nota rekapan togel dan 1 handphone.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat yang resah atas perjudian togel tersebut.

"Atas informasi masyarakat tersebut, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin tanggal 13 Januari 2019 pukul 14.00 Wib," ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Soemantri, Selasa (14/1/20) siang.

Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, modus operandi perjudian jenis togel yang dilakukannya dengan cara memperjual belikan nomor togel 2 angka, 3 angka dan 4 angka seharga seribu rupiah perlembar via online dengan situs bernama arena toto.

Dimana tersangka sudah terlebih dahulu mendaftarkan diri di situs tersebut, selanjutnya tersangka akan menjual nomor pasangan ke situs dan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut, selanjutnya apabila ada yang tembus pada saat siaran maka pemasang dan tersangka akan mendapatkan keuntungan yaitu per seribu pasangan tersangka mendapat keuntungan dua ratus rupiah.

"Dia mendapat keuntungan Rp. 200,- karena dibayarkan ke togel online hanya Rp. 800,- dan saat nomor tersebut keluar dan pemenang dinyatakan menang maka pasangan seribu untuk dua angka di bayar ke pemasang sebagai hadiah pemenang sebesar Rp. 60.000,- yang mana tersangka juga mendapat untung Rp. 10.000,- karena dibayarkan oleh situs togel online tersebut sebesar Rp. 70.000,-," jelasnya.

Lanjutnya, adapun media yang digunakan dalam penjualan togel tersebut meliputi sejumlah catatan serta 1 handphone realme yang telah disita Polsek Pringsewu Kota.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas hal tersebut, Suherman dipersangkakan pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(reza).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages