Polsek TBU Amankan 5 Pejudi dan 1 Pemilik Gelanggang Judi Sambung Ayam - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 26 Februari 2020

Polsek TBU Amankan 5 Pejudi dan 1 Pemilik Gelanggang Judi Sambung Ayam


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Kepolisian Sektor Teluk Betung Utara mengamankan 5 orang Pejudi dan 1 orang pemilik gelanggang judi sabung ayam.
Keenam pelaku ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telul Betung Utara pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 di sebuah lahan kosong yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo No. 34 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra Herlianto, SH mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwasannya tempat tersebut kerap digunakan sebagai ajang judi sabung ayam.

"Dalam penggerebekan awalnya kami amankan 13 orang, namun hasil pemeriksaan akhirnya 6 orang kita tetapkan sebagai tersangka" ujar Kapllsek Teluk Betung Utara Saat ekspose kasus di Mapolsek Teluk Betung Utara, Selasa (25/02/20).

Kelima pelaku yaitu MR, IW, PR, RB dan BN warga Garuntang merupakan pejudi sabung ayam sedangkan RT warga sumur batu merupakan pemilik gelanggang sabung ayam.

"Tujuh orang yang kami pulangkan, hasil pemeriksaan ternyata hanya ikut menonton saja, tetap kami berikan peringatan dan himbauan" ucap Kompol Indra.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 ekor ayam jantan bangkok, satu buah gebeer ring dan uang tunai sebesar Rp. 720.000, - (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages