Cegah Virus Corona, Pemprov Liburkan Sekolah Sampai 22 April - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 28 Maret 2020

Cegah Virus Corona, Pemprov Liburkan Sekolah Sampai 22 April


Bandar Lampung,Harian koridor.com-Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pencegahan penyebaran korona khususnya di sektor pendidikan.

Melalui surat pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung harus dilakukan dirumah peserta didik masing-masing sampai 22 April 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Nomor: 420/808/V.01/2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease atau Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arina Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto tertanggal 27 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Adapun dasar terbitnya surat tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020, Surat Kepala Pusat Prestasi Nasional Kemdikbud RI Nomor : 0093/13/TU/2020 tanggal Maret 2020 dan Hasil Rapat Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung dan MKKS SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung pada tanggal 27 Maret 2020.

“Merujuk Surat Gubernur Lampung Nomor: 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19) di Provinsi Lampung, dan untuk menghindari adanya penyebaran COVID-19 yang semakin cepat dan meluas di lingkungan satuan pendidikan di Provinsi Lampung,” tulis Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan; Pertama, Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan dirumah peserta didik masing-masing sampai dengan tanggal 22 April 2020. Untuk Libur Bulan Ramadhan (Puasa) menyesuaikan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kedua, Dalam rangka memutus mata rantai terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), agar menghimbau orang tua/wali selama peserta didik belajar dirumah diminta tidak berpergian/beraktivitas keluar rumah contoh : mall/pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). (LP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages