Wali Kota Herman HN Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 13 April 2020

Wali Kota Herman HN Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19



Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Wali Kota Bandar Lampung Herman HN secara tegas mengeluarkan surat edaran terkait pemakaman jenazah terpapar virus korona atau covid-19 di wilayah Kota Tapis Berseri.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 7 April 2020. Didalamnya dijelaskan, Surat Edaran Nomor: 443.3/511/IV.06/2020, itu perihal Sosialisasi Pemakaman Jenazah Terpapar Corona Virus (Covid-19).

Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa Wali Kota Herman HN mengeluarkan surat edaran dan itu telah disampaikan seluruh warga melalui camat dan lurah.

“Ada surat edaran juga dari bapak wali kota terkait sosialisasi pemakaman jenazah terpapar covid-19 bahwa sudah disampaikan ke seluruh camat disebarkan ke seluruh kelurahan juga.

“Bahwa dalam memperhatikan penyebaran tersebut diminta kepada seluruh warga untuk menerima pemakaman jenazah yang terpapar virus korona, khususnya bagi warga yang berada di lingkungan tempat tinggalnya,” lanjutnya.

Pemkot setempat tidak ingin kejadian seperti diawal proses pemakaman jenazah terpapar covid-19 itu terjadi kembali. Dan hal itupun telah diproses oleh pihak kepolisian kepada warga yang menolak.

“Jadi tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan prosesi pemakaman, seperti yang sudah kita ketahui ada beberapa wilayah yang terjadi penolakan dan kemudian dengan tegas pihak kepolisian langsung memproses itu,” kata dia.

Terakhir, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga mengungkapkan bahwa jenazah sebelum di makamkan terlebih dahulu diberlakukan prosedur sterilisasi, sehingga jenazah benar-benar bersih dan tidak menularkan bagi warga sekitar.

“Bapak Wali Kota juga mengharapkan tidak ada lagi kejadian di wilayah Kota Bandar Lampung. Selanjutnya apabila ada warga yang meninggal dengan indikasi tersebut dilakukan pemakaman oleh petugas gugus sesuai dengan protokol pemakaman yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Insyaallah dalam pemakaman jenazah sudah steril jadi jangan lagi ada penolakan khususnya dari warga,” pungkasnya. (LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages