Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah Covid-19 Oleh Nasional, Mulai 1 Mei Terapkan Penyekatan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 05 Mei 2020

Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah Covid-19 Oleh Nasional, Mulai 1 Mei Terapkan Penyekatan


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Setelah Kota Bandar Lampung ditetapkan zona merah pandemi Corona Virus Disease 2019 atau covid-19 oleh Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) mulai Jumat  1 Mei 2020 telah menerapkan penyekatan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, sesuai arahan Walikota Herman HN, bahwa di enam pos sentralisasi perbatasan Kota Balam saat ini telah melakukan penyekatan kepada kendaraan dengan nomor polisi luar Lampung.

"Ya, boleh masuk ke Balam, namun harus menunjukkan identitas, jika ia berdomisili di Balam akan kita perbolehkan, artinya penduduk Kota Bandar Lampung," kata Ahmad Husna di Pasar Panjang, Bandar Lampung, Senin (4/05/2020).

Selanjutnya, apabila ada plat nomor polisi Jakarta atau plat B serta bukan berdomisili di Bandar Lampung, maka akan kita putar balikkan,

"Ya, kita melakukan ini bukan hanya saat menghadapi lebaran saja, namun sampai Covid-19 selesai, sampai tidak ada lagi wabah ini," tegasnya.

Kemudian, Husna menambahkan, jika warga Balam yang ingin keluar Kota ataupun beraktivitas di sekitar Balam, tapi kendaraannya nomor polisi luar Lampung atau plat B tetap kita ijinkan, nanti kita kasih kode seperti stiker khusus.

"Ya, nanti dipasang striker, akan diberikan oleh tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Selain itu, Bandar Lampung memang  ada kedatangan santri dari Gontor, Jawa Timur. "Sudah kita terima santri yang dari Gontor, sebanyak 41 orang ," tambah Husna.

"Menurut Husna, 41 orang santri tersebut memang sudah mendapatkan surat sehat dari Dinas Kesehatan Jawa Timur, kemudian setelah sampai di Bandar Lampung, diperiksa juga melalui protokol kesehatan di pintu perbatasan dan di terminal Rajabasa," jelasnya.

Dengan adanya surat Kesehatan tersebut, dan sudah kita lakukan juga pemeriksaan secara protokol kesehatan, sebanyak 41 orang santri yang baru datang ini dinyatakan sehat, namun demikian santri tersebut kita wajibkan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages