Ini Penjelasan Kepala Puskesmas Sukamaju Laksanakan Rapid Tes di Hari Pertama - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 08 Juni 2020

Ini Penjelasan Kepala Puskesmas Sukamaju Laksanakan Rapid Tes di Hari Pertama


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Hari pertama pelaksanaan rapid tes atau tes cepat dihari pertama di Puskesmas Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur, Senin (8/6/2020) berjalan dengan lancar.

Kepala Puskesmas Sukamaju, Drg. Ian Rahmadi mengatakan, pihaknya meneruskan surat edaran dari Gubernur, Walikota dan Dinas Kesehatan bahwa untuk diBandarlampung ini ada 3 puskesmas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat sehat non reaktif untuk pelaku perjalanan.

"Ya, salah satunya yang dapat mengeluarkan surat sehat ataupun hasil rapid tes yakni, Puskesmas Rawat Inap Sukamaju. kuotanya kita melakukan rapid tes sebanyak 35 orang," ungkapnya, Senin (8/6/2020).

Ian menerangkan, untuk warga masyarakat yang ingin mendapatkan hasil rapid tes ataupun Surat keterangan sehat meliputi, memiliki KTP elektronik Bandarlampung, pelaku perjalanan pemerintah atau swasta yang diikuti dengan surat Dinas atau surat tugas dari atasannya.

"Untuk warga Bandarlampung yang dimana keluarga intinya ada yang meninggal dunia atau sakit keras, meninggal diikuti surat kematian dan sakit keras diikuti surat rujukan. Hanya diperuntukkan untuk keluarga inti. Keluarga inti artinya, suami, istri, anak, kakak, adik dan orangtua. Kalau sepupu, paman itu tidak bisa," jelasnya.

Selanjutnya, masih kata Ian, bagi pekerja migran berarti TKI atau pelajar yang kebetulan di luar negeri sekolahnya. Selain itu, lanjut Ian, untuk diluar syarat-syarat diatas kita belum bisa melayani untuk melakukan rapid tes di puskesmas.

"Akan tetapi diluar syarat KTP Bandarlampung dan ketiga syarat tadi kita bisa mengeluarkan Surat Sehat non reaktif dengan cara warga yang bukan warga Bandarlampung melakukan rapid tes di rumah sakit atau klinik swasta. Dimana hasil dari rapid tes tersebut dalam 1x24 jam dibawa ke puskesmas yang sudah ditentukan untuk dikeluarkan surat sehatnya dengan dilakukan screning terlebih dahulu," terangnya.

Kemudian, Ian menerangkan, "Hasilnya sendiri kalo non reaktif kita langsung keluarkan surat keterangan sehat nya dan kalo hasil rapid tesnya reaktif kita koordinasi dengan Dinkes yang reaktif ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut yaitu dengan pemeriksaan PCR di Swab dan itu tidak boleh dulu melakukan perjalanan," tutupnya. (hlm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages