Polres Pringsewu Bekuk 2 Pengedar dan 7 Pengguna Sabu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 28 Juli 2020

Polres Pringsewu Bekuk 2 Pengedar dan 7 Pengguna Sabu


Pringsewu, Harian Koridor.com-
Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan sembilan orang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita 1,29 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan sembilan tersangka dilakukan di lokasi berbeda pada Minggu, 26 Juli 2020, mulai pukul 01.00 hingga 07.00 wib.

Kesembilan tersangka, yakni AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, IW (25), warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo, RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo, DR (24) warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo, LR (26) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo.

Lalu, JI (20) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo Kecamatan Gadingrejo, dan DP (29) warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu.

“Penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari adanya laporan dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu. Mereka ditangkap di kediamanya masing-masing,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2020. 

Turut diamakan dari hasil penangkapan 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plasktik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat isab sabu, dan 7 unit HP. Dari hasil tes urine, ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu.

“Berdasarkan proses pemeriksaan, dua tersangka di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna,” ungkap kasat Narkoba. (LP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages