Batam, Harian Koridor.com-Prajurit yonif 10 Mar/SBY yang tergabung dalam satgas Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla berhasil mengagalkan aksi penyelundupan narkoba di perairan pulau putri nongsa-batam,minggu (19 juli 2020).
Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi di lapangan baik dari TNI AL maupun dari pihak kepolisian,setelah mendapatkan informasi tim satgas F1QR unit 1/jatanrasla langsung bergerak ke sasaran dengan menggunakan sea raider.
Setelah dilaksanakan penyekatan di masing-masing sektor,terutama jalur-jalur laut yang rawan penyelundupan narkoba, akhirnya tim satgas F1QR Unit 1/jatanrasla berhasil mendapati speed boat dengan mesin 30 PK beserta 2 WNA Malaysia selanjutnya akan di laksanakan pemeriksaan.
setelah di lakukan pemeriksaan oleh anggota tim satgas F1QR Unit 1/Jatanrasla,akhirnya tim menemukan 5 bungkus narkoba jenis sabu-sabu,yang di duga kuat dibawa dari tanjung pengelih pekan pengerang johor malaysia dengan tujuan pantai batu merah tanjung sengkuang-batam.
Sebagai barang bukti yang dapat disita berupa satu buah speed boat panjang 16 feet 30 PK, narkoba jenis sabu-sabu sejumlah 20 kilogram dan 50 butir pill ekstasi, sementara itu kedua pelaku langsung diamankan di lantamal IV tanjung pinang guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar