Pelaku Pengedar Sabu Seberat 1,59 Gram Diamakan Polres Way Kanan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 18 Agustus 2020

Pelaku Pengedar Sabu Seberat 1,59 Gram Diamakan Polres Way Kanan


Way Kanan,Harian Koridor.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/08/2020).


Tersangka berinisial AAS (23) Warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 07.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki berinisial AAS  dan barang bukti yang  ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa yang disimpannya di bawah sebuah batu dibelakang rumah TSK di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 


Selanjunya TSK dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dan 9 (sembilan) lembar plastik klip bening ukuran kecil.


Tak hanya itu, didalam  1 (satu) bungkus plastik merk “klip plastik”  terdapat 108 (seratus delapan) lembar plastik klip bening ukuran kecil lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun penjara” pungkas Kasatnarkoba.(ludi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages