Setoran Dana Desa Lambar Chaidir : Kejati Jangan Masuk Angin - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 29 November 2020

Setoran Dana Desa Lambar Chaidir : Kejati Jangan Masuk Angin


Lambar,Harian Koridor.com-Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Gerakan Anak Bangsa Anti Korupsi (GABAK) Lampung, Chaidir, meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak ‘masuk angin’ dalam mengusut persoalan dugaan setoran Dana Desa Kabupaten Lampung Barat 2019-2020 yang sudah diungkap oleh Mantan Pj Peratin Fajar Agung, Kecamatan Belalau, Sahperi.

Dikatakan Chaidir, setiap tahun potensi kerugian Negara dalam dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat 2019-2020 ini mencapai Rp10.400.000.000. “Nilai itu sangat fantastis untuk masalah yang selalu berulang setiap tahunnya,” ujarnya.


Bagi Chaidir, masalah setoran Dana Desa Lampung Barat harus menjadi skala prioritas sebab dampak dari dugaan tersebut sangat merugikan masyarakat secara langsung yang berkaitan dengan tidak tercapainya pemerataan pembangunan.

“Saya menerima informasi jika pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sedang mempelajari berkas dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat dan akan ditentukan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk proses hukumnya,” tambah Chaidir.

Dia juga meminta agar pihak Kejati Lampung tidak masuk angina dalam menangani perkara dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat. “Masyarakat Lampung Barat sangat berharap melalui nyanyian Sahperi ini akan menjadi revolusi pembangunan di Lampung Barat agar cita-cita Lampung Barat Hebat bisa tercapai,” tandasnya.

Mewakili seluruh rekan-rekan seperjuangan yang aktif mengawal jalannya gerakan membongkar skandal dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat, Chaidir, menerangkan jika pihaknya akan terus menggelar aksi massa secara masif untuk mendorong pihak Kejati Lampung agar dapat professional dan berintegritas dalam membongkar masalah tersebut.

“Kami akan konsisten mengawal jalannya masalah ini, tidak akan kami biarkan para pelaku dalam dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat bisa tidur dengan tenang, setiap Rupiah uang Negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan dengan melawan hukum harus dipertanggung jawabkan,” tutupnya. (lia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages