Himbauan Kapolres Metro Jam Operasional Pelaku Usaha Maksimal Pukul. 22.00 WIB Harus Tutup - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 30 Desember 2020

Himbauan Kapolres Metro Jam Operasional Pelaku Usaha Maksimal Pukul. 22.00 WIB Harus Tutup


Metro, Harian Koridor.com-Dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19, Kapolres Metro menghimbau Pelaku usaha bidang pariwisata seperti karaoke, restoran, Kafe dan rumah makan agar mengurangi pengunjung hingga 50% dan jam operasional maksimal sampai pukul 22.00 WIB dan harus tutup.


Himbauan itu disampaikan Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati saat melakukan  pertemuan dengan Pengurus Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kota Metro berlangsung di Warung Viral 2 Jalan Soekarno-Hatta Mulyojati 16C, Metro Barat, Rabu (30/12/2020).


AKBP Retno didampingi Dandim 0411 Lampung Tengah, Letkol Andri Hadiyanto menjelaskan isi Surat Edaran (SE) Walikota tanggal 16 Nopember 2020 tentang himbauan pembatasan jam opersional di saat pandemi covid-19.


“Saya berharap kerjasama seluruh rekan-rekan pelaku usaha pariwisata seperti, karaoke, restoran, kafe dan rumah makan, agar mengikuti himbauan Walikota untuk mengurangi pengunjung hingga 50% serta memberlakukan jam operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB. Kecuali Warung makan tenda diberlakukan jam operasional sampai dengan pukul  24.00,” jelasnya.


Menghadapi tahun baru, Kapolres berharap tidak ada claster-claster baru lagi di Kota Metro dan pihaknya akan tetap persuasif terhadap semua pelaku usaha.


“Tapi kami akan persuasif, bila kita melihat kerumunan kita akan ingatkan berupa himbauan terlebih duhulu kepada pelaku usaha tersebut, bila tidak diindahkan baru kita lakukan tindakan,” ujar Ibu Kapolres.


Sementara itu, Ketua BPC PHRI Kota Metro, Efril Hadi berharap, ke depan PHRI di ikutsertakan dalam memberi masukan kepada Pemkot Metro terkait kebijakan hotel dan restoran.


“Pengurus maupun anggota PHRI Kota Metro sampai saat ini belum menerima sosialisasi dari Pemkot Metro, baik itu surat maupun selebaran himbauan Walikota,” kata Efril.


“Kami berharap, ke depan PHRI dilibatkan agar dapat memberi masukan-masukan kepada Pemkot Metro. Insha Allah anggota PHRI akan bekerjasama dan mematuhi apa yang sudah ditetapkan Pemkot Metro”, tambahnya.


Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Kota Metro beserta jajaran Kasat, Dandim 0411 Lamteng dengan jajarannya, dan Pengurus PHRI Kota Metro didampingi Staf Ahli bidang Pariwisata yang juga sebagai anggota Dewan penasihat PHRI Kota Metro, Hi. Komarudin S.Sos.  (Husni).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages