Kepala Kesbangpol Pringsewu Buka Penyuluhan dan Diskusi Terbuka - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 31 Maret 2021

Kepala Kesbangpol Pringsewu Buka Penyuluhan dan Diskusi Terbuka


Pringsewu, Harian Koridor.com-Penyuluhan dan Diskusi Terbuka Organisasi Kemahasiswaan Se- Kabupaten Pringsewu yang digelar di Sekretariat Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Lampung yang berada di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten setempat. Rabu, (31/03/2021). 


Acara yang dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Sukarman, IPTU Riyadi Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pringsewu, Ketua SPI Provinsi Lampung Muhlasin, Ketua Fokal FEB UMPRI Wagiman, Kabid Organisasi dan Kepemudaan Paryono, serta Para Mahasiswa dari IMM Fattah, HMI Nurudin, GMNI Ardi, PMII Rido dan peserta perwakilan yang berjumlah 50 orang. 

Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman sekaligus membuka acara tersebut mengatakan, agar mahasiswa bisa mempersiapkan ide dan gagasan untuk Kabupaten Pringsewu kedepan mau seperti apa. Karena menurutnya, mahasiswa belum banyak kepentingan dalam setiap ide dan gagasannya.

Lanjutnya, kata Sukarman, generasi muda di Indonesia saat ini sedang mengalami pergaulan bebas dan persoalan kekerasan, bahkan, seks bebas, prostitusi online, narkotika, miras, perdagangan orang, kecanduan internet/game online.

Kondisi tersebut, mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir ini, bahwa anak sebagai korban dan terus dieksploitasi dalam persoalan ini. Untuk itu, diperlukan keterlibatan para mahasiswa sebagai pemuda yang penuh ide dan gagasan.

"Harapannya, dalam diskusi ini, menghasilkan ide dan gagasan untuk Kabupaten Pringsewu",kata Sukarman.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, setiap kegiatan unjuk rasa (Unras) untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dirinya berharap kepada mahasiswa untuk wajib memberikan peberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Maksudnya, kata dia, Pemberitahuan itu secara tertulis disampaikan oleh pemimpin, atau penanggungjawab Unras.

Lebih lanjut, Pemberitahuan itu disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

"Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai",Ucapnya. (wgn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages