Operasi Yustisi di Talang Padang, Satgas Covid Tanggamus Tindak 32 Pelanggar - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 06 Maret 2021

Operasi Yustisi di Talang Padang, Satgas Covid Tanggamus Tindak 32 Pelanggar


Tanggamus, Harian koridor.com-Satgas Covid-19 Tanggamus terus menekan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Jumat (5/3/21).


Operasi yustisi kali ini digelar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Talang Padang Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister.


Selain itu hadir juga KBO Sat Reskrim Ipda Lusianto, Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Saprianto bersama personel gabungan TNI Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub dan personel dari Kecamatan Talang Padang.


AKP Ketut mengatakan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes dan hasilnya menindak 32 masyarakat karena mereka tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.


"Hasil penindakan tadi oleh Satpol PP kepada 10 pelanggar diberikan hukuman fisik pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, 12 pelanggar diberikan teguran lisan dan 10 pelanggar diberikan teguran tertulis," kata AKP Ketut mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.


Sambungnya, operasi yustisi tersebut merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan personel terlibat meliputi 9 Polri, 6 TNI, 4 Satpol PP, 7 Dishub dan staf kecamatan.


"Operasi yustisi akan terus dilakukan di berbagai titik tertentu baik di jalan raya ataupun kantor Pemkab guna mengampanyekan agar masyarakat tertib Prokes," ujarnya.


Ditambahkannya, tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes.


"Melalui operasi ini tentunya dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan virus corona," tandasnya.


Untuk diketahui, kondisi saat ini di Kabupaten Tanggamus memasuki zona orange penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rilis Jubir Satgas, dr. Eka Priyanto, Jumat (5/3/21) terdapat penambahan 1 pasien terkonfirmasi Covid-19.


"Pasien 538 berinisial S, usia 55 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Tanggamus," tulis rilis tersebut.


Dalam rilis itu dijelaskan, dr. Eka Priyanto bahwa riwayat Pasien 538 merupakan kasus baru yang ada di Kabupaten Tanggamus, kasus ini merupakan kasus bergejala. oleh keluarga dibawa berobat ke RS panti secanti Gisting untuk dilakukan pemeriksaan. 


Oleh tim RS Panti Secanti Gisting dilakukan serangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan swab, sambil menunggu hasil swab karena gejala mengarah infeksi covid-19, pasien dilakukan perawatan di ruang isolasi sambil menunggu hasil swab.


"Hari ini hasil swab pasien menunjukkan pasien terkonfirmasi positif covid-19, karenakan kepada pasien masih bergejala, pasien dilanjutkan perawatan di ruang isolasi RS Panti secanti gisting untuk mendapatkan perawatan yang lebih terkontrol," jelasnya.


Lanjutnya, atas kondisi tersebut, maka perkembangan Pemantauan Covid 19 Kabupaten Tanggamus sampai dengan hari ini, adalah konfirmasi 538, selesai isolasi 502, dirawat 10 dan kematian konfirmasi 26.


"kembali kami mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol Kesehatan yaitu dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," imbaunya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages