Polres Lamteng Siap Mengamankan Unjuk Rasa Masyarakat Tanjung Raya - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 03 Maret 2021

Polres Lamteng Siap Mengamankan Unjuk Rasa Masyarakat Tanjung Raya


Lamteng, Harian Koridor.com-Pengaman Unjuk Rasa Masyarakat Tanjung Ratu Ilir Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah oleh Polres Lampung Tengah,  Selasa (02/03/2021) sekira pukul 08.00 WIB. 


Giat Pengaman yang dipimpin oleh Waka Polres Lampung Tengah Kompol Suparman, S.Pd.I, M.Si, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, dengan kekuatan personil Polres Lampung Tengah Seratus Personil dibantu BKO Brimob Batayon Gunung Sugih.


Dari permasalah antara masyarakat dengan TBL adalah arel HGU No 56 Blok C Nomor 57, 58, 59, 60 seluas lk 248 Ha masih bersengketa antara masyarakat Kp. Tanjung Ratu Ilir dengan PT. Tunas Baru Lampung (TBL) terkait Perpanjangan HGU yang telah habis tanggal 31 Desember 2020.


Kompol Suparman memberikan pemahaman kepada Warga yang menghalangi kegiatan perawatan tanaman Tebu, agar tidak menghalangi kegiatan oleh Karyawan PT. TBL  juga memberikan Pemahaman kepada Warga Kampung Tanjung Ratu Ilir agar tidak melakukan perbuatan anarkis dan dapat membubarkan diri


Kegiatan dilanjutkan mediasi antara Kuasa hukum dari masyarakat Lawyer Tosa an Sdr. Adi, SH dan Sdr. Diky, SH dengan pihak perusahaan yang diwakili Sdr. Hartawan terkait permasalahan sengketa lahan HGU No 56.


Penyampaian Kasat Reskrim “ Pihak kepolisian dalam permasalahan ini hanya bentuk pengamanan, serta di saran kepada masyarakat atau yang mewakili untuk melakukan upaya hukum gugatan perdata terkait permasalahan ini (Sesuai Jalurnya).


Selanjutnya penyampaian Kasat Intelkam “  Dalam surat BPN tidak ada penghentian kegiatan hanya penghentian sementara proses perpanjangan HGU  No 56, kiranya agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan sengketa lahan ini, agar tidak timbulnya masalah baru.


Kuasa hukum masyarakat  Sdra Dicky menurutnya sebelum proses gugatan perdata adanya proses mediasi, Kami selaku kuasa hukum dari pihak masyarakan siap untuk melakukan gugatan dan sampai sedang dalam proses pengajuan,  Kami akan memberikan pemahaman kepada warga kampung Tanjung Ratu Ilir terkait permasalahan HGU No 56.

Kepala Kampung tanjung Ratu Ilir juga menghimbau Warga untuk kembali kerumah serta tidak melakukan perbuatan anarkis’ Katanya.


Kegiatan berakhir dengan situasi aman dan Personil Polres Lampung Tengah Kembali dan melakukan Konsolidasi, demikian pungkasnya. (Rels/Riduan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages