Nasabah NSC Finance Mengeluhkan Besaran Denda Tunggakan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 06 Juli 2021

Nasabah NSC Finance Mengeluhkan Besaran Denda Tunggakan


Bandar Lampung,Harian koridor.com-Nasabah Nusa Surya Ciptadana ( NSC ) finance mengeluhkan besarnya denda tunggakan angsuran kendaraan bermotor yang mencapai 8 juta rupiah dan perlakuan oknum petugas Leasing yang dinilai arogan 


Ardi Putra Pratama (28) mengungkapkan sepeda motor jenis Honda beat miliknya sudah lunas terhitung sejak bulan April lalu namun saat dirinya mendatangi kantor NSC Finance jl Teuku Umar no 7/8 Kedaton bandar Lampung ternyata tunggakan nya yang harus dibayar sebesar 8 juta rupiah. 


" motor saya lunas nya tanggal 26 Februari 2021  terus saya ke kantor leasing nya untuk minta BPKB dan membayar denda tapi sampai disana dikasih tau kalau dendanya 8 juta, ya saya nggak mau lah " kata Ardi, Selasa (6/7/2021).


Sementara itu ditemui Dikantornya, Koordinator Remedial Recovery NSC, Muhammad Subhan terkesan tidak suka dengan kehadiran sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi.


" saya nggak peduli kamu orang darimana kamu orang siapa, ada nggak surat kuasanya " ucapnya.


ditambahkannya, pihaknya juga telah melaporkan oknum debt colector yang diduga menyebabkan pembayaran nasabah menunggak.


" itu sudah kami laporkan ke pihak berwajib dan sesuai sistem " imbuhnya.


ditempat terpisah, ketua WN 88 Unit 13 Lampung Bustomi Marzuki berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan bisa saling memberi solusi. 


" kebetulan itu nasabah lapor ke kantor kami minta dibantu terkait persoalan dengan NSC Finance, ya jika nanti ada yang dirugikan kami akan lapor ke pihak berwajib ataupun OJK " tegasnya.(magel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages