Masyarakat Pasir Gintung Tentang Sengketa Tanah Dengan PT. KAI Di Undang Ke Komisi II DPR RI - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 21 September 2021

Masyarakat Pasir Gintung Tentang Sengketa Tanah Dengan PT. KAI Di Undang Ke Komisi II DPR RI


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Forum Masyarakat Pasir  Gintung (Formapas) tentang Sengketa tanah dengan PT. Kereta Api Indonesia (persero), Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2), paguyuban warga kampung pulo pondok labu, di undang oleh Komisi II DPR RI untuk Rapat Dengar pendapat Umum, Hari ini Selasa, 21 September 2021 Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai di ruangan Komisi II. 


Kegiatan ini Yang di fasilitas oleh Endro Suswantoro Yahman Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Lampung I. 


Armin Hadi, Ketua Kelompok Masyarakar Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korprijaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung kepada wartamu.Id berharap konflik lahan masyarakat seluas sekitar 300 hektare di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korprijaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dari tahun 1980 sampai sekarang segera selesai.


"Kami ingin HPL-nya di cabut sehingga tanah itu kembali seperti asalnya, murni tanah negara karena terbitnya HPL itu cacat hukum," kata Armin Hadi. 


Dia memaparkan awal mula konflik terjadi pada tahun 1981 saat PT Way Halim Permai membuat peta situasi No. 6 Tahun 1991 merekayasa luas lahan melebihi peruntukan semula hanya 200 hektare menjadi 540 hektare. "Mencaplok lahan peruntukan rakyat dan perumnas, di sini rakyat protes dan konflik terjadi," Ungkapnya. 


"Apakah HPL tersebut sah secara hukum. Mau kami adalah cabut, batalkan HPL-nya dan hak-hak lainnya. Kalau disuruh membeli Rp550 ribu per meter kami merasa terzalimi, itu cacat hukum menurut kami. Pemprov Lampung hanya menekankan HPL mereka dan sebagai aset," kata dia.


Harapan dari Kelompok Masyarakat Tertib Tanah ( ST-2) Way Dadi Mengajukan Permohonan Penyelesaian Konflik Tanah Way Dadi Dengan Pemprov Lampung, Kanwil BPN Lampung dan Ex HGB PT Way Halim Permai yang hari ini akan di bahas dengan DPR RI Komisi II harapan kami :


1. Masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, Kopri Jaya Mandapatkan Peruntukan Pemukiman seluas +- 300 Ha dari 1000 Ha Ex HGU NV Way Halim Sumatera Rubber and Coffe yg konsesinya berakhir 24 Sep 1979 Berdasarkan Surat Mendagri/ Dirjrnd. Agraria No. BTU.3/505/1980, tgl 26-3-1980 Jo. SK Mendagri No. 224/DJA/1982, tgl 30 Nov 1982. 


2. PT. Way Halim Permai mendapatkan peruntukan 200 Ha, dalam pengajuan HGB melampirkan petasituasi No.6 Tahun 1981 yang luasnya dimanipulasi termasuk lahan yg diperuntukan kepada rakat yg 300 Ha, sehingga sebagian Sertifikat HGB PT Way Halim +- 83 Ha mencaplok lahan masyarakat.


3. Kelebihan tanah 120 Ha lahan masyarakat di di Petasituasi No.6 Tahun 1981 yg dikuasai PT Way Halim, Pemprov Lampung mengajukan HPL +- 89 Ha. BPN Lampung 10 Ha,  21 Ha Pembangunan Stadion, Jl Soekarno- Hatta dan Hutan Kota.

3. Tanah yg diperuntukan ke masyarakat 300 Ha baru yg disertifikatkan +- 90 Ha.


4. Tuntutan masyarakat tanah yang sudah diperuntukan kepadanya yang sudah dikuasai dibangun rumah dan pekarangan seluas +- 182 Ha ( Caplok WHP 83 Ha, Pemprov 89 Ha, BPN 10 Dicabut/ dibatalkan serta dihapus sebagai aset kembali menjadi tanah Negara yg diperuntukan kemasyarakat untuk selanjutnya menjadi Program Reforma Agraria mengadapatkan Sertifikat Gratis dari Pemerintah. Ujar Armin Hadi, SH, MH. (wagiman). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages