DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda Pemyampaian LHP - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 01 Desember 2021

DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda Pemyampaian LHP


Tanggamus,Harian Koridor.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan tiga Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap dua Ranperda Kabupaten Tanggamus, dan Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Tanggamus. Di Ruang Sidang DPRD Sekretariat Daerah Tangggamus, Selasa (30/11/2021)


Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi'i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I II dan III DPRD Tanggamus, Para Anggota DPRD, Porkofimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, para OPD, Camat se Tangggamus, APDESI, Insan Vertikal, BUMN dan Insan PERS.


Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan 

Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2022 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan 

keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun.  Tentunya hal ini disesuaikan juga dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang 

dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, dan 

menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung. 


Ini merupakan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Program Jangka 

Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus. Dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan. 


Secara garis besar Ranperda APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yang baru saja disetujui, dapat Saya jelaskan sebagai berikut:

1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022

dianggarkan sebesar Rp.1.864.461.001.013,- (Satu Triliun Delapan Ratus Enam Puluh Empat Miliar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Seribu Tiga Belas Rupiah).

2) Belanja Daerah KabupatenTanggamus Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.1.934.461.001.013,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Miliar 

Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Seribu Tiga Belas Rupiah).


3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp.70.000.000.000,- (Tujuh

Puluh Miliar Rupiah). Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten 

Tanggamus Tahun Anggaran 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.


Selanjutnya , Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

Kabupaten Tanggamus yang disampaikan oleh Wakil Bupati AM. Syafi'i, Penyampaian Ranperda

Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Tanggamus pada 

tanggal 13 September 2021, sedangkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 

Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon telah 

pula kami sampaikan kepada DPRD pada tanggal 18 Oktober 2021.


Dan pada hari ini, kita telah sampai 

pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus

menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, yang telah 

membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi  Peraturan Daerah. 


Penyelenggaraan pemilihan kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus secara serentak, telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 

05 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 

17 Tahun 2019. 


Namun dalam pelaksanaannya perlu 

memperjelas norma terkait kepanitiaan, surat suara sah dan surat suara tidak sah, untuk menghindari permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Pekon.  Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.


Selanjutnya, Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus atas Pandangan 

Umum DPRD Terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023.

Beberapa waktu yang lalu Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Tanggamus telah menyampaikan beberapa pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, pandangan fraksi tersebut pada umumnya bersifat masukan dan saran untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus, 

akan tetapi berikut ini akan kami sampaikan beberapa hal terkait dengan hal tersebut.


Pandangan Umum yang Pertama Bidang Pendidikan, Pada Bidang Pendidikan ini, Fraksi Nasdem menyampaikan tiga hal yaitu :

1) Sistem Asesmen Ujian Kelulusan

2). Pendidikan Gratis Sampai Dengan SMA

3). Pendirian Sekolah Tinggi Untuk Masyarakat Tanggamus.


Kedua Pandangan umum yang Kedua yaitu Bidang Ekonomi tentang penguatan UMKM di masyarakat serta mengurangi Angka Kemiskinan di Kabupaten Tanggamus. Pandangan umum yang ketiga yaitu terkait Bidang Pertanian tentang Ketahanan Pangan, Stabilitas Harga Gabah, Pengairan dan Masalah Hama Wereng. Ke empat yaitu Bidang Kemaritiman.


Sebagaimana kita ketahui bahwa sembilan dari dua puluh kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus merupakan wilayah pesisir. Kelima besarnya potensi kemaritiman tersebut telah kami upayakan untuk terus dikembangkan seoptimal. 


mungkin salah satunya dengan rencana pembangunan Kawasan Industri Tanggamus atau KIT, dan yang kelima yaitu Bidang Pariwisata tentang Pemanfaatan Potensi Wisata laut Sepanjang Teluk Semaka. (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages