Hakim Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 20 November 2021

Hakim Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat


Lamsel,Harian Koridor.com- Sidang lanjutan Sengketa Tanah di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahap selanjutnya yaitu Sidang Lokasi di objek sengketa tanah, Jum'at (19/11/2021). 


Sidang Lokasi itu sendiri adalah tindak lanjut dari sidang sebelumnya yang dilaksanakan di pengadilan negeri Klas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.


Sidang Lokasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ajie Surya Prawira, SH., dan dua orang hakim anggota  Riza Dharma, SH., dan Setiawan Adi Putra, SH., MH., beserta Panitera Pengganti Eka Maisanti, SH., dari Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan.


Adapun dari pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, dimana Kuasa Hukum pihak Penggugat dihadiri oleh Yohanes Anggoro, SH., & Partner, dan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat dihadiri oleh Darozy Chandra, SH., MH., dan partner dari kantor Advokat/ Pengacara Law Firm LMH PAKAR.


Pada kesempatan tersebut awak media, meminta konfirmasi kepada Kuasa Hukum Tergugat terkait sidang lokasi hari ini, Chandra menjelaskan beberapa poin penting.


"Hari ini Pemeriksaan Setempat (PS) telah selesai, dan ternyata memang ada hal perbedaan tentang batas tanah, dan yang perlu kami perjelas, bahwa tanah kami selaku tergugat adalah masuk ke wilayah Desa Margodadi, tapi dari pihak penggugat mengklaim bahwa itu masuk wilayah Desa Gedung Agung," ujar Chandra


Menurutnya juga, "Dari bukti-bukti yang ada, sporadik yang mereka punya tersebut menyatakan bahwa saudara Elman menjual tanah tersebut kepada Hindarto Tannando pada tahun 2012, sementara dapatnya objek tanah Hindarto itu dari Elman dalam sporadik nya menerangkan  bahwa pada tahun 2010, artinya ada perbedaan antara sporadik dengan surat pernyataan, tentang hasil pemeriksaan hari ini kami pihak tergugat dan penggugat telah menunjukkan batas Tanah masing-masing," jelas Chandra 


Selain itu kata Chandra, "Minggu depan akan ada sidang lanjutan di pengadilan negeri klas IIA Kalianda, Lampung Selatan, untuk menambahkan bukti-bukti tambahan dari tergugat," tutur Chandra.


Dilain pihak awak media juga meminta tanggapan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat, Falentino, SH., MH., terkait hasil Pemeriksaan Setempat hari ini.


"Kita hari ini sidang Pemeriksaan Setempat hanya menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan, adapun pengujian dan keputusan kami serahkan kepada pihak pengadilan," ucap Falen.


Selanjutnya kata Falen, "Intinya kami dari pihak penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan bukti-bukti, dan tinggal kita menyerahkan kepada majelis untuk memutuskan," tutup Falen.


Sidang Pemeriksaan Setempat itu sendiri berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, disaksikan juga oleh aparat Kepolisian dari Sektor Jati Agung,Polres Lampung Selatan serta Babinsa Koramil Jati Agung, Kodim Lampung Selatan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages