Warga Minta Perangkat Pekon Fajar Agung Diberhentikan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 01 Desember 2021

Warga Minta Perangkat Pekon Fajar Agung Diberhentikan


Pringsewu,Harian Koridor.com-Puluhan warga Pekon  Fajar Agung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu menggelar aksi demo dibalai Pekon setempat, aksi warga meminta agar segera diberhentikan sejumlah perangkat pekon, pada selasa (30/30/21).


Tuntutan warga tersebut berasalan karena semua perangkat pekon yang ada merata masih satu keluarga alias KKN dalam pengangkatan awal mereka menjadi aparatur pekon.


Selain itu dipertanyakan warga juga ada delapan persen dana untuk covid 19 tahun 2021, namun tidak dicairkan sementara danaya ada, bahkan warga juga merasa aparatur pekon selama ini terkesan sombong dengan warga, tidak menggubris aspirasi warga.


Para warga yang turut melakukan aksi demo meminta kejelasan rekomendasi pemberhentian sejumlah aparat pemerintahan desa tersebut.


"Tarmisi mewakili warga Intinya dengan kesepakatan di waktu pemilihan siapa pun ke 4 calon yang menjadi kepala pekon perangkat pekon harus di ganti atau di perbaharui," ungkapnya.


Lanjut dia mengatakan permohanan hari ini supaya cepat direkomendasikan pemberhentian perangkat pekon ini karna akan lebih banyak yang hadir bila tidak ada keputusan hari ini, ni bukan unsur dendam tapi diganti karena warga merasa sudah tidak nyaman dengan aparat pekon yang ada.


Semantara Kepala Pekon Fajar agung, Suparman saat dimintai keterangan mengatakan aksi demo ini merupakan  aspirasi masyarakat karena murni karena masyarakat sudah meminta pergantian.


"Ya saya juga mewakili warga Fajar agung sudah menyiapkan evaluasi apakah mengundurkan diri atau di berhentikan, kalo memang belum ada keputusan tetap akan saya berhentikan hari ini juga, serta memang tidak ada lagi keselarasan dan tidak mengindahkan  antara perangkat desa dengan kepala desa." ucapnya.


Sementara Sekdes Fajar agung Sigit, saat dikonfirmasi tidak bisa berkomentar dan dia inggin diterapkan sesuai aturan Undang Undang tentang peraturan pengankatan dan pemberhentian aparatur pekon.


"Indra gunawan mewakili Camat Pringsewu menyampaikan Usulan atau aspirasi masyarakat akan di sampaikan kepada pak camat, untuk mekanisme pemberhentiian perangkat pekon harus di lampirkan alasan yang tertulis." ucapnya. (wagiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages