Dengar Keluhan Masyarakat Soal Kenaikan Tarif PBB, DPRD Kota Metro Segera Lakukan Hearing - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 14 Mei 2022

Dengar Keluhan Masyarakat Soal Kenaikan Tarif PBB, DPRD Kota Metro Segera Lakukan Hearing


Metro, Harian Koridor.com-Anggota DPRD Kota Metro segera melakukan rapat dengar pendapat dengan BPPRD di di Official Room DPRD setempat, dari informasi yang dihimpun Koridor sebelumnya DPRD Kota Metro telah memanggil Badan Pengelolan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam rapat dengar pendapat (Hearing) 

Hearing itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Fahmi Anwar di Official Room DPRD setempat. BPPRD dipanggil lantaran banyak ditemukan keluhan masyarakat khususnya para pamong mengenai naiknya nilai PBB di masing-masing warga. 

Sekarang ini kenaikan pajak tersebut bisa mencapai hingga 1.000 persen.Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengaku akan segera mengkonsultasikan usulan DPRD terkait penolakan kenaikan tarif PBB P2.

Kabid Pembukuan dan Pengendalian BPPRD Metro Juanda mengatakan, kenaikan tarif pajak dikarenakan adanya stimulus yang berkurang.


Dimana tahun sebelumnya pemerintah memberikan 90 persen stimulus pada wajib pajak di Metro.


"Pastinya akan kita konsultasikan dulu dengan pimpinan terkait hasil hearing dengan DPRD. Kenaikan ini untuk tahun 2022. Jadi stimulus yang diberikan saat ini sekitar 20 sampai 60 persen dari sebelumnya 90 persen. Kalau NJOP tetap, tidak naik," bebernya


Ia menambahkan, jumlah wajib pajak di Kota Metro juga mengalami kenaikan 1.063 atau menjadi 55.940. Sementara target PBB P2 dari tahun 2021 Rp 5,9 Miliar menjadi Rp 6,3 Miliar tahun 2022


Sementara ini Fahmi mengatakan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Metro, mengalami kenaikan hingga 1.000 persen sehingga terjadi gejolak serta keluhan di masyarakat. Atas hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat ikut menyoroti persoalan tersebut.


"Kita panggil BPPRD Karena nilai pajak tahun 2021 dengan tahun 2022 ada perbedaan yang signifikan. Bukan hanya 100 persen kenaikan, bahkan bisa mencapai 500 hingga 1.000 persen kenaikan per objek pajak. Salah satu objek pajak yang sebelumnya hanya bernilai Rp136.000, naik menjadi Rp1.340.000. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat mengenai kenaikan nilai pajak yang lebih 1.000 persen," ungkapnya lagi


Ia menerangkan, masyarakat saat ini tidak berfikir tentang stimulus 90 persen. Yang terfikir saat ini ialah kenaikan pajak signifikan. 


Naiknya PBB berpengaruh terhadap realisasi PBB di Kota Metro, bahkan pada tahun 2021 PBB di salah satu kelurahan hanya mencapai 43 persen. Apalagi dengan pengurangan stimulus saat ini, harusnya ini bisa menjadi evaluasi terhadap penetapan PBB," bebernya. 


Senada disampaikan Anggota Komisi II Wahid Asngari. Ia menjelaskan, BPPRD untuk menyampaikan mengenai stimulus PBB. Terlebih nilai stimulus atau pengurangan pajak tahun sebelumnya tidak disampaikan dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). 


"Nah ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Kalau tahun sebelumnya dengan stimulus 90 persen dari warga hanya membayar Rp136.000, tapi sekarang ini warga harus membayar Rp1.340.000. Dari pandangan masyarakat ini berarti ada kenaikan pajak sebesar 1.000 persen lebih bukan dilihat dari stimulus yang diberikan," cetusnya. 


Sementara itu, Sekretaris BPPRD Juwanda, mengakui setelah adanya penyesuaian pajak tersebut banyak keluhan masyarakat yang masuk. Karenanya pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi pajak tersebut ke masyarakat. 


"Berkaitan dengan hal tersebut sudah kami disikapi dengan beberapa ketentuan. Kami telah membentuk Tim sosialisasi tingkat kelurahan dan kecamatan terhadap kenaikan-kenaikan pajak ini. Adapun kegiatan yang kami laksanakan di setiap kelurahan dengan disesuaikan jadwal setiap kelurahan," terangnya. 


Diakuinya, dengan berubahnya persentase stimulus tersebut maka  persentase yang dikurangi tersebut  membuat nilai hasil pajak menjadi besar. Menurutnya, pihaknya juga telah mendapatkan teguran dari BPK (ADV) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages